Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Video Syur Bu Guru PPPK di Bima Beredar Luas, Imbasnya Ditolak Mengajar di Sekolah

M Islamuddin • Kamis, 24 Juli 2025 | 09:21 WIB

 

Ilustrasi video syur. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi video syur. (Dok Jawa Pos)

LombokPost - Video asusila oknum guru inisial RW asal Kecamatan Woh, Kabupaten Bima, beredar luas. Dewan guru, komite hingga masyarakat menolak guru PPPK itu kembali mengajar di sekolah.

Informasinya, ada belasan video amoral RW yang beredar luas di tengah masyarakat. Guru ASN pada salah satu SDN di Kecamatan Woha itu diduga sengaja memperlihatkan bagian sensitifnya.

Dari sejumlah video yang beredar, RW diduga sedang melakukan Video Call (VC) dengan seseorang. Belum diketahui persis dengan siapa guru RW melakukan VC sembari memperlihatkan auratnya. 

Beberapa sumber yang ditemui mengatakan, guru RW melakukan VC dengan seseorang berinisial N, warga asal Kecamatan Monta, Bima. Keduanya disinyalir memiliki hubungan dekat.

Beredarnya sejumlah video tersebut menuai respon dan tanggapan dari masyarakat sekitar sekolah tempat guru RW tinggal dan mengajar.

Masyarakat setempat mendesak dewan guru maupun pihak sekolah agar tidak menerima guru RW mengajar di sekolah tersebut.

Kasus inipun telah diketahui pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dan BKD, namun belum ada respon dan terkesan dilindungi. 

Kepala SDN Inpres Rabakodo Siti Hamilah membenarkan ada guru PPPK inisial RW yang ditolak mengajar di sekolah tersebut. "Iya, benar ada," kata Siti Hamilah ditemui di sekolah setempat, kemarin.

Guru RW dinyatakan lulus PPPK pada tahun 2024 lalu dan menerima SK 2 Juli 2025. Hamilah menceritakan, guru RW melapor diri di sekolah tersebut pada 4 Juli 2025. Saat itu guru RW datang bersama pengacaranya. 

"Sebelum RW (disebut nama lengkap) datang dengan pengacaranya, sudah ada penolakan dari masyarakat setempat dan Komite. RW ditolak mengajar di sekolah ini," cerita Hamilah di hadapan para guru-guru setempat.

Hamilah mengaku, masyarakat hingga komite menolak guru RW mengajar karena ada video amoral yang bersangkutan beredar.

"Masyarakat bahkan mengancam demo di sekolah. Warga dan komite ngotot oknum guru RW tidak mengajar di sekolah ini," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Siti Hamilah mengaku telah menyampaikan informasi tersebut kepada Korwil Pendidikan maupun ke Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Selain itu, pihak sekolah bersikap juga menolak guru RW mengajar di sekolah tersebut. Penolakan itu berdasar rapat komite dengan masyarakat, Babinsa, Kepala Desa dan tokoh masyarakat.

"Penolakan tersebut sejak Mei 2025 lalu, semenjak video amoral guru R beredar di tengah masyarakat," cerita Siti Hamilah.

Berdasar hasil kesepakatan bersama di Kantor Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima agar tidak mengajar di sekolah tersebut untuk menghindari konflik. "Kami ingin hidup damai. Tidak ada unsur sentimen," imbuh guru-guru setempat.

Kepala Dinas Dikbudpora Bima Zunaidin mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar mendapatkan solusi terbaik. 

"Soal sanksi, kami sedang membuat laporan ke Bupati untuk jadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan terhadap status oknum guru R tersebut," kata Zunaidin.

Plt Kepala BKD dan Diklat Bima, Syahrul yang dikonfirmasi belum merespon.

Editor : Jelo Sangaji
#Guru PPPK #Video Asusila #VCS #Bima #video syur