LombokPost - Suasana tegang menyelimuti sebuah kos-kosan di Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis siang (28/8).
Tim Opsnal Polsek Asakota menggerebek lokasi tersebut dan berhasil meringkus dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Keduanya adalah Samsir alias Jampang, 20 tahun, dan Amru, 21 tahun, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Baca Juga: Pesan Tukang Pijit Seksi, Bayar Pakai Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Mataram
Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 52 poket sabu dengan berat kotor mencapai 95,59 gram, yang siap diedarkan.
Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin mengatakan, saat penggerebekan terjadi, Samsir berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan yang diketahui istrinya.
"Kalau Amru baru saja tiba di lokasi," kata kapolsek.
Baca Juga: Kecoh Polisi, Pengedar Narkoba di Karang Bagu Pura-pura Kencing dan Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kos milik Sugiarto alias Abiboy. Kapolsek segera memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.30 Wita, tim langsung bergerak cepat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kamar kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 poket besar dan 40 poket kecil sabu, tiga buah korek gas, satu unit ponsel Android, satu dompet berisi KTP, ATM, dan uang tunai Rp2.140.000, serta selembar Dolar AS dan Dolar Singapura, dan sebuah kotak kecil berbahan triplek.
Dalam interogasi awal, Amru mengaku datang ke lokasi setelah dihubungi Samsir. "Dia diminta untuk mengantarkan sesuatu ke kamar kos tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Penyerahan dilakukan oleh Kapolsek Asakota dan diterima langsung penyidik Aipda Musafiran untuk diproses secara hukum. (gun/r5)
Editor : Jelo Sangaji