LombokPost - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu jalan di tempat.
Meski sudah naik ke tahap penyelidikan sejak Juli 2024, kasus yang menyeret nama Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Kajari Dompu Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan permohonan audit kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PKK Dompu Bakal Diperiksa Lagi
Namun, sejak diajukan akhir tahun lalu, audit tersebut tak kunjung rampung.
"Masih di BPKP, terkait penghitungan kerugian negara," keluh Burhan, kemarin.
Diketahui, Tim Penggerak (TP) PKK Dompu menerima hibah sebesar Rp2 miliar pada tahun 2022 dari Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Baca Juga: Kasus Dana Hibah PKK Dompu Diatensi Kejagung, Jaksa Segera Periksa Istri Mantan Bupati Dompu
Dana ini seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan PKK.
Namun, laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTB menduga adanya ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.
Kejati NTB lantas melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejari Dompu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Dompu Diatensi Kejagung
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Jaksa masih berusaha menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. "Ini masih dalam proses di BPKP. Kami belum bisa menjelaskan lebih jauh," ungkap Burhan.
Dalam proses penyelidikan, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk 21 anggota PKK Dompu dan mantan ketua TP PKK Dompu Lilis. Dia sudah dua kali diperiksa, terakhir pada Juni 2025. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji