Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Bermasalah, Proyek Irigasi Bintang Bano Bakal Dilaporkan ke KPK

M Islamuddin • Senin, 15 September 2025 | 10:06 WIB
Beton-beton yang digunakan untuk proyek irigasi Bintang Bano. (Istimewa/Lombok Post)
Beton-beton yang digunakan untuk proyek irigasi Bintang Bano. (Istimewa/Lombok Post)

LombokPost - Koalisi Masyarakat Sipil NTB Muhammad Arief melayangkan kritik keras terhadap hasil monitoring Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Tim Kejati NTB menyatakan pekerjaan proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Irigasi Bintang Bano sudah sesuai aturan, namun Arief mempertanyakan validitas temuan tersebut, khususnya terkait kualitas beton.

Menurut Arief, berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019, pengendalian mutu beton harus dilakukan oleh lembaga bersertifikasi resmi. 

Dia mempertanyakan apakah Tim Kejati NTB saat turun ke lapangan melakukan pengecekan mutu beton bersama lembaga yang memiliki sertifikasi tersebut. "Apakah tim bentukan Kejati NTB itu ketika turun melakukan pengecekan kualitas beton. Turun melakukan monitoring bersama lembaga bersertifikasi resmi atau tidak?" tanya Arief, kemarin.

Arief menegaskan, pihaknya menemukan dugaan penyimpangan serius pada proyek tersebut. Mereka menemukan adanya pengangkutan material U-Ditch atau precast dari Sumbawa Besar menuju lokasi proyek Irigasi Bintang Bano di Sumbawa Barat. Setelah ditelusuri, material beton K-300 tersebut ternyata dicetak sendiri oleh kontraktor, bukan berasal dari pabrik beton resmi.

"Setelah kami telusuri, ternyata beton-beton tersebut di-drooping di lokasi proyek irigasi Bintang Bano," ungkap Arief.

Hal ini menjadi temuan krusial karena dokumen lelang mewajibkan kontraktor melampirkan dukungan resmi dari pabrik beton precast atau U-Ditch. Jika tidak, penawaran seharusnya dinyatakan gugur. "Jika kontraktor cetak sendiri, bagaimana cara mengukur kualitas beton yang akan terpasang?" papar Arief.

Menurut Arief, tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara, membahayakan keselamatan publik, dan merusak kepercayaan masyarakat. Karena itu, Arif telah menyiapkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia akan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh. Tidak hanya pada proyek Bintang Bano, tetapi juga seluruh pekerjaan cor beton pada proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 (NT 1) lainnya.

Arief menduga penggunaan beton pada proyek-proyek BWS NT 1 menyalahi kualifikasi teknis. Dia juga meragukan kualitas material yang digunakan, khususnya pasir. "Dimanakah di Pulau Sumbawa didapatkan material pasir berkualitas yang dapat memenuhi standar mutu beton yang baik, jika mengacu pada kajian teknik atau hasil laboratorium?" cetusnya.

Humas BWS Nusa Tenggara I Yemi Yordani saat dikonfirmasi mengaku sedang menghubungi Kabid yang membidangi proyek tersebut. "Ya, mas sudah saya kirimkan ke pak kabid, nanti kita tunggu tanggapannya," kata Yemi dihubungi Lombok Post.

Editor : Jelo Sangaji
#Bintang Bano #Sumbawa Barat #proyek irigasi #BWS Nusa Tenggara