Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Segini gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu

Rosmayanthi • Minggu, 21 September 2025 | 19:02 WIB

Sekda Dompu, Gatot Gunawan, SKM, M.MKes, menjelaskan bahwa sesuai aturan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan pendapatan terakhir saat mereka masih berstatus tenaga honorer.
Sekda Dompu, Gatot Gunawan, SKM, M.MKes, menjelaskan bahwa sesuai aturan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan pendapatan terakhir saat mereka masih berstatus tenaga honorer.
LombokPost - Sejak pemerintah mengeluarkan pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, para honorer pun heboh mengurus kelengkapan persyaratan kelulusan.

Harapan diakui sebagai pegawai pemerintah daerah, walaupun non ASN, yang mereka idam-idamkan selama ini pun terkabul.

Salah satu semangat lain yang muncul adalah tentang kepastian gaji bagi PPPK Paruh Waktu, bahkan pada honorer berharap melebih jumlah honor yang sebelumnya mereka terima.

 Baca Juga: Kronologis Radiet Menghabisi Nyawa Vira di Pantai Nipah, Dicekik dan Dibekap Dengan Pasir Hingga Tewas

Namun soal besar gaji ini berbeda jumlahnya untuk masing-masing kabupaten/kota, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena memang sesuai keputusan KemenPAN-RB, jumlah honor disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Pemerintah Kabupaten Dompu misalnya, yang resmi mengangkat sebanyak 5.573 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, memutuskan jumlah gaji sesuai dengan kemampuan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan, SKM, M.MKes, menjelaskan bahwa sesuai aturan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan pendapatan terakhir saat mereka masih berstatus tenaga honorer. 

 Baca Juga: Gaji 7,5 Juta Per Bulan, Segera Dibuka Lowongan Untuk PPPK Pendamping Koperasi Merah Putih Wilayah NTB

Artinya, Pemkab Dompu tidak menetapkan gaji baru di atas kemampuan fiskal, melainkan menyesuaikan dengan kondisi riil yang pernah diterima para honorer.

“Kalau honorer SK Bupati, misalnya, akan menerima sekitar Rp700 ribu. Begitu juga tenaga pendidik, akan tetap memperoleh sesuai jumlah yang mereka terima terakhir kali,” ungkap Sekda.

Keputusan ini bukan tanpa alasan, mengingat beban APBD yang menjadi pertimbangan.

 Baca Juga: Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Semua Provinsi

Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu yang mencapai 5.573 orang, bila pemerintah membayar serentak sebesar Rp700 ribu per bulan, total anggaran yang harus disiapkan mencapai Rp40 miliar lebih.

“Ini jelas akan sangat membebani APBD Dompu yang saat ini sedang tidak stabil, sementara pendapatan daerah juga stagnan,” nilai Sekda.

Itu sebabnya, opsi menyesuaikan gaji sesuai pendapatan terakhir dipandang sebagai jalan tengah agar pemerintah tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa menimbulkan risiko fiskal yang lebih berat.

Sekda Dompu juga menambahkan, kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu bertujuan demi menyelamatkan status dan masa depan tenaga honorer daerah.

Dengan adanya pengakuan resmi, para honorer diharapkan memiliki kepastian kerja yang lebih baik, meskipun dari sisi kesejahteraan belum bisa terpenuhi secara ideal.

“Pemerintah daerah tidak bisa memaksakan diri. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana honorer tetap bisa bekerja dengan status yang lebih jelas. Soal peningkatan kesejahteraan, tentu akan menunggu kebijakan pemerintah ke depan,” tambah Sekda, sambil meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersabar, sembari menunggu kemungkinan ada kebijakan baru yang lebih memberikan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Honorer #PPPK Paruh Waktu #Sekda #daerah #gaji #Dompu