Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Bima

Rosmayanthi • Selasa, 23 September 2025 | 17:32 WIB

Plt BKPSDM Kota Bima, Alwi Yasin, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 tahun 2025, jumlah gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan.
Plt BKPSDM Kota Bima, Alwi Yasin, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 tahun 2025, jumlah gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan.
LombokPost - Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memang membuat sejumlah honorer lega. Namun resikonya, pemerintah daerah yang merekrut harus mempersiapkan dana gaji setiap bulannya, sebesar jumlah honorer yang lulus seleksi.

Pasalnya, gaji dari PPPK Paruh Waktu ini disiapkan oleh masing-masing daerah yang mengrekrut dan sesuai dengan kemampuan daerah.

Itu sebabnya, walaupun pemerintah pusat telah menentukan batas minimum gaji PPPK Paruh Waktu sesuai Upah Minimum Kota (UMK), namun tak semua daerah mempu memenuhinya.

 Baca Juga: Segini gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) contohnya, memastikan jika takkan sanggup menggaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMK. 

Pemkot Bima sendiri telah menetapkan 2.637 honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (Plt BKPSDM) Kota Bima, Alwi Yasin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 tahun 2025, jumlah gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui dua pendekatan. 

 Baca Juga: Gaji 7,5 Juta Per Bulan, Segera Dibuka Lowongan Untuk PPPK Pendamping Koperasi Merah Putih Wilayah NTB

Pertama, besaran gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai honorer (non-ASN). 

Kedua, gaji PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan besaran UMK yang berlaku di wilayah itu.

Untuk diketahui, saat ini gaji honorer di Pemkot Bima sebesar Rp 850 ribu per bulan untuk tamatan sarjana (S1) dan Rp750 ribu untuk tamatan SMA/sederajat. Sementara UMK Kota Bima saat ini sebesar Rp 2,5 juta per bulan

 Baca Juga: Kementerian Koperasi Rekrut 8.000 Tenaga Pendamping Untuk Koperasi Desa Merah Putih Dengan Gaji Fantastis

"Kalau mengikuti skema UMK sepertinya takkan sanggup karena ketidakmampuan anggaran," ungkap Alwi Yasin.

Sehingga, tambah Alwi Yasin, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sehingga sejauh ini, opsi atau pendekatan pertama yang menjadi pilihan alternatif Pemkot Bima.

Namun Alwi Yasin pun mengungkapkan, besaran ini pun masih dan tengah didiskusikan.

Karena besaran honorer di Kota Bima ada yang digaji Rp 300 ribu. Seperti guru honorer yang pendanaannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sementara tenaga kesehatan (nakes) seperti honorer perawat dan bidan informasinya masih rendah dan ini perlu jadi atensi. Tapi ada sebagian non-ASN yang digaji Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta per bulan," ungkap Alwi Yasin.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Honorer #PPPK Paruh Waktu #jumlah #Kota Bima #gaji