Impian sejumlah petani tebu di Kabupaten Dompu untuk membentuk koperasi (Koperasi) mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Dinas Koperasi (Diskop) UKM NTB.
Wadah bersama ini dinilai akan menjadi kunci untuk memperkuat posisi tawar, memudahkan koordinasi, dan menjadi saluran bantuan pemerintah.
----
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri mengatakan bahwa pembentukan koperasi merupakan langkah strategis bagi petani.
“Saya mengapresiasi jika petani tebu mau membentuk koperasi. Koperasi ini pada hakikatnya adalah perusahaan. Semua jenis bisnis yang halal dan baik boleh dijalankan,” ujar Masyhuri.
Menurutnya, keunggulan utama koperasi terletak pada prinsip kebersamaan.
Tidak ada satu orang pun yang mendominasi, karena koperasi dikuasai oleh seluruh anggotanya.
Hal ini berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang sering didominasi oleh pemodal besar.
“Itu keuntungannya kita berkooperasi. Lain dengan perusahaan, kan ada pemodal yang menguasai,” tegasnya.
Masyhuri menekankan bahwa koperasi mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena amanat konstitusi untuk membangun ekonomi rakyat dari dasar.
Hal ini membuat intervensi dan pendampingan dari pemerintah lebih mudah dilakukan dibandingkan terhadap perusahaan swasta.
“Kalau perusahaan, kami tidak masuk, kalau koperasi kita bisa intervensi. Kita bisa ajari pembukuan, manajemen, dan akses permodalan. Jadi banyak keuntungannya berkooperasi,” paparnya.
Ibarat gayung bersambut, di lapangan, aspirasi untuk membentuk koperasi ternyata juga telah lama mengemuka.
Rani Nardi, petani tebu asal Desa Bringin Jaya, Kecamatan Pekat, Dompu, mengaku secara pribadi sangat berkeinginan untuk bisa memiliki wadah resmi.
Keinginan ini juga diamini oleh banyak rekannya sesama petani tebu di daerahnya.
“Maksudnya, sesama petani, ayo minta dibuatkan koperasi, organisasi atau lembaga di sini,” ujar Rani.
Menurutnya, dengan adanya koperasi, koordinasi dengan perusahaan gula dan pemerintah diyakininya akan lebih mudah.
Hal ini termasuk untuk mengajukan subsidi biaya operasional yang lazim diterima petani di Jawa.
Mereka juga berharap adanya perhatian terhadap harga jual tebu ke pabrik agar bisa lebih ditingkatkan, serta bantuan peralatan untuk mendukung operasional.
Diketahui, Kabupaten Dompu ditetapkan sebagai Kawasan Tebu Nasional pada akhir 2024.
Namun hampir setahun berlalu, tetapi belum juga terbit peraturan menteri, petunjuk teknis, ataupun langkah operasional yang menjelaskan apa arti status “nasional” tersebut bagi petani, pemerintah daerah, maupun investor.
Akibatnya, pemerintah daerah hanya bisa menunggu arah yang tidak kunjung jelas. Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan, dan tanpa ruang bagi mereka untuk menafsirkan sendiri. Bukan karena daerah tak ingin bergerak, tapi karena kebijakan itu memang tidak memberi pijakan untuk melangkah.
Kadiskop UKM NTB Ahmad Masyhuri menegaskan bahwa proses mendirikan koperasi sebenarnya tidak sulit. Syarat utamanya adalah mengumpulkan minimal sembilan orang.
“Sederhananya begini, kumpul saja sembilan orang, bermusyawarah, buat susunan pengurusnya, buat anggaran dasar rumah tangga, pergi ke notaris membuat akta koperasi, selesai urusannya,” jelasnya.
Biaya yang dibutuhkan relatif terjangkau, hanya untuk jasa notaris yang diperkirakan berkisar antara Rp 2,5 hingga 3 juta.
Setelah akta notaris selesai, pendaftaran online ke Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan oleh notaris.
Meski mengakui belum mengecek secara khusus apakah sudah ada koperasi petani tebu yang berdiri, Masyhuri menyambut baik aspirasi ini.
Dia berharap keinginan ini dapat segera diwujudkan dalam bentuk koperasi yang benar-benar aktif dan serius yang digerakkan para petani sendiri.
“Kita mengharapkan nanti wujud koperasi yang benar ada, dan serius berkooperasi. Karena ini nanti sekali lagi menjadi wahana bagi mereka untuk bisa berbisnis lebih baik,” harapnya.
Dengan koperasi yang kuat, harapan petani seperti Rani untuk kesejahteraan yang lebih baik bukanlah impian semata.
"Kalau kami petani tebu salah satu aspek yaitu kebutuhan pupuk luar biasa banyak. Dengan adaya koperasi maka memungkinkan disalurkannya dan lebih lancarnya bantuan dari pemerintah nanti. Pemupukan bisa lebih tepat waktu dan bisa mendorong percepatan swasembada pangan," sambungnya.
Koperasi petani tebu sebelumnya juga diakui sejumlah pengamat pertanian dan akademisi, penting dan strategis untuk menyejahterakan anggotanya karena berperan dalam mempermudah akses terhadap permodalan, pupuk, perluasan lahan dan sarana produksi lainnya.
Koperasi juga membantu petani dalam pemasaran hasil tebu, menstabilkan harga, dan memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani.
Selain itu, koperasi memperkuat modal sosial antarpetani melalui kerjasama dan rasa saling percaya.
Terbentuknya koperasi diharapkan berkontribusi bagi ekosistem mulai dari hulu ke hilir, program kementerian sesuai dengan program pemerintah.
Mimpi besar menjadikan Dompu sebagai penghasil gula utama di Indonesia Timur pun semakin mendekati kenyataan. (*)
Editor : Kimda Farida