LombokPost-Kejar Bima memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Woha. Mereka dicecar kaitan dengan pengelolaan dana BOS yang diduga bermasalah.
“Saat ini masih tahap penyelidikan dan saksi-saksi masih dimintai keterangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra, beberapa hari lalu.
Jaksa masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi sejak. Penyelidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak, Rabu (7/1). Hingga Jumat (9/1), tercatat tujuh saksi telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Kejari Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha, Tiga Orang Diperiksa
Pada Jumat lalu, penyidik memeriksa bendahara BOS SMAN 1 Woha tahap I berinisial N. Selain itu, dua wakil kepala sekolah juga turut dimintai keterangan.
Keduanya masing-masing Wakasek bidang Humas berinisial S dan mantan Wakasek bidang Kurikulum berinisial I. “Pemeriksaan terhadap I merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Kamis sebelumnya,” ujar Virdis.
SMAN 1 Woha diketahui mengelola dana BOS Rp 999.075.000 pada tahun 2025 untuk 1.211 siswa. Dana itu cair pada 22 Januari 2025 dan dialokasikan ke berbagai kegiatan sekolah. Di antaranya, PPDB Rp 31.390.430, pengembangan perpustakaan Rp 73.482.200, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 100.063.000, dan asesmen pembelajaran Rp 76.869.000.
Baca Juga: Geledah Tiga SLB di Bima, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Pengelolaan Dana BOS
Selanjutnya, administrasi sekolah Rp 141.314.100, pengembangan profesi guru Rp 9.246.000, langganan daya dan jasa Rp 41.539.270, pemeliharaan sarpras Rp 313.561.000, pengadaan multimedia Rp 100.000.000, dan honor pegawai: Rp 111.610.000
Namun hingga pekan kedua November 2025, saldo rekening sekolah nihil. Semua dana sudah ditarik namun sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS tidak pernah dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa SPj dibuat fiktif.
Temuan lain, pengadaan 108 kursi belajar dengan harga Rp 440–500 ribu per unit diduga belum dibayar, meski SPj sudah dibuat pada penggunaan dana BOS tahap I.
Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Ipar Anggota DPRD Bima Ditangkap Polisi
Di sisi lain, muncul juga tagihan utang dari dua sekolah lain yang mengatasnamakan SMAN 1 Woha. Nilainya mencapai Rp 50 juta, yang menurut informasi diambil secara pribadi, bukan untuk kebutuhan sekolah.
Bendahara BOS tahap II mengakui adanya ketidaksesuaian penggunaan dana. Dia menyebut hampir semua kegiatan Juli–Oktober 2025 telah dibayar dan dibuatkan SPj. Namun ada dua kegiatan yang belum terbayar, yakni ekstrakurikuler tahap II (Juli–November 2025) sekitar Rp 45 juta, serta Honor pegawai TU non-ASN untuk Oktober–Desember 2025 lebih dari Rp 40 juta.
Editor : Jelo Sangaji