LombokPost - Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa menggerebek rumah di kawasan PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kamis malam (23/4).
Pengedar sabu dan ekstasi berinisial AA, 30 tahun, berhasil ditangkap.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga rekannya berinisial GS, 24 tahun, OS, 50 tahun, dan MS, 44 tahun.
Baca Juga: Polres Sumbawa Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi
Dari tangan mereka petugas menemukan lima poket sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AA yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anggota Polres Sumbawa Dipecat Tidak Hormat
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan empat orang yang berada di dalam kamar.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket kecil sabu di saku celana milik GS. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar.
“Hasilnya, ditemukan tiga poket kecil dan satu poket besar sabu, serta 85 butir ekstasi,” sebut Harirustaman.
Baca Juga: Polres Lombok Tengah Gagalkan Motor Curian Tujuan Pulau Sumbawa
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), lima unit ponsel Android, serta uang tunai Rp 450 ribu yang diduga terkait transaksi.
Dari hasil interogasi awal, AA mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari GS.
Polisi sempat melakukan pengembangan ke rumah GS, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Pengembangan kembali dilakukan setelah AA mengaku masih menyimpan narkotika di plafon rumahnya.
“Dari situ, kami menemukan satu poket besar sabu dan puluhan butir ekstasi yang disembunyikan dalam tas kecil,” jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat bruto 29,56 gram dan ekstasi seberat 32,08 gram.
Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan mereka," ujarnya. (jlo/r5)
Editor : Redaksi