LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus memperkuat sinergi dengan DPRD Kabupaten Bima untuk mendorong lahirnya regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Mulai dari penguatan bantuan hukum, perlindungan kekayaan intelektual daerah, hingga optimalisasi layanan digital hukum menjadi fokus utama pembahasan dalam audiensi yang digelar Kamis (7/5).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Nurdin, serta jajaran anggota DPRD dan bagian persidangan serta perundang-undangan.
Salah satu isu yang menjadi sorotan ialah penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Bima.
Meski sebelumnya berhasil meraih penghargaan JDIH Award 2024, pengelolaan website dan hosting masih menjadi tantangan utama.
Milawati mendorong DPRD Kabupaten Bima menggandeng perguruan tinggi yang memiliki kompetensi teknologi informasi agar pengembangan website JDIH lebih optimal dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, pembahasan juga mengerucut pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang memuat 11 rancangan perda.
Dari sejumlah usulan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum disebut menjadi salah satu prioritas karena dinilai penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Menurut Milawati, keberadaan perda bantuan hukum dapat membuka jalan lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kementerian Hukum di Kabupaten Bima.
Menariknya, Kanwil Kemenkum NTB juga mendorong DPRD Kabupaten Bima mulai menyusun regulasi khusus terkait kekayaan intelektual daerah.
Langkah ini dianggap penting untuk melindungi potensi budaya dan ekonomi lokal, termasuk merek kolektif Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan serta lagu-lagu tradisional Bima yang belum diketahui penciptanya.
“Potensi daerah harus dilindungi agar memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga warisan budaya masyarakat,” ujar Milawati.
Selain pembahasan perda, Kanwil Kemenkum NTB juga memperkenalkan berbagai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berbasis digital seperti Apostille, layanan pewarganegaraan, hingga pengaduan notaris bermasalah yang kini dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM Dompu Dilaporkan ke Jaksa, Potensi Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Audiensi berlangsung hangat dan penuh diskusi konstruktif sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat harmonisasi regulasi serta pelayanan hukum yang lebih modern dan responsif di Kabupaten Bima.
Editor : Kimda Farida