Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

55 Motif Tenun Kre Alang Sumbawa Diusulkan Jadi KI Komunal, Kemenkum NTB Bergerak Lindungi Warisan Daerah

Kimda Farida • Selasa, 26 Mei 2026 | 12:29 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati bersama jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat melakukan koordinasi terkait perlindungan Tenun Kre Alang Sumbawa, penguatan sentra kekayaan intelektual, dan pengembangan merek kolektif produk unggulan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati bersama jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat melakukan koordinasi terkait perlindungan Tenun Kre Alang Sumbawa, penguatan sentra kekayaan intelektual, dan pengembangan merek kolektif produk unggulan daerah.

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah.

Dalam koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta, Senin (26/5/2026), Kanwil Kemenkum NTB membahas langkah strategis perlindungan budaya lokal hingga penguatan sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah pencatatan 55 motif Tenun Kre Alang Sumbawa sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Usulan tersebut sebelumnya telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya khas daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati mengatakan perlindungan KI menjadi langkah penting agar budaya lokal tidak mudah diklaim pihak lain sekaligus mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga warisan budaya, meningkatkan daya saing produk daerah, serta mendorong nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Milawati.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum NTB dalam mendorong pencatatan Tenun Kre Alang.

Baca Juga: Bale Mediasi Kota Mataram Bakal Naik Kelas Jadi Perda, Kemenkum NTB Soroti Akses Keadilan untuk Warga

Ia juga mendorong penguatan produk unggulan daerah melalui pendaftaran merek kolektif, khususnya bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), agar produk masyarakat memiliki nilai tambah dan daya saing lebih tinggi di pasar.

Selain membahas perlindungan budaya, koordinasi tersebut juga menyoroti kendala pendaftaran merek kolektif KDMP yang masih terkendala pembiayaan.

Sebagai solusi, DJKI menyarankan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, perbankan, hingga perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum NTB juga melakukan fasilitasi terhadap empat sertifikat merek milik pelaku UMKM yang sudah berstatus terdaftar namun belum diterima pemohon.

Koordinasi dilakukan langsung dengan bagian Sertifikasi Merek DJKI untuk mempercepat penyelesaiannya.

Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Program Training of Trainers (ToT), kegiatan Campus Calls Out Jilid II, hingga dorongan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual turut dibahas sebagai langkah membangun ekosistem KI yang lebih kuat di NTB.

Baca Juga: Kehilangan Harga Diri Politik: Relevansi Donggo 1972 dan Era Kontemporer 

Ke depan, Sentra KI diharapkan tidak hanya membantu penginputan permohonan, tetapi juga mampu mendampingi inovasi masyarakat hingga tahap komersialisasi produk.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat akan memperkuat pendampingan Sentra KI bersama perguruan tinggi dan BRIDA serta mendorong pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di daerah.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB