LombokPost-DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyoroti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Pertanian yang berlangsung hampir setiap tahun.
Temuan itu berkutat pada penyaluran sejumlah alat dan mesin pertanian (alsintan) yang tidak tepat sasaran.
Temuan lain mencakup sejumlah bantuan yang disalurkan pada tahun 2025 lalu. Seperti penyaluran bantuan ayam kepada salah satu kelompok. Namun bantuan tersebut ternyata sudah dijual oleh kelompok penerima. BPK memerintahkan agar Dinas Pertanian segera mengambil tindakan terhadap masalah tersebut.
''Ini keterlaluan, jenis temuannya itu-itu saja dan berulang-ulang. Ini bisa jadi ada unsur kesengajaan,'' tegas Anggota DPRD KSB Iwan Irawan, Sabtu (18/7).
Dia mengingatkan, temuan BPK terhadap objek bantuan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika persoalan ini tidak diselesaikan secara tuntas, nantinya berpotensi ke ranah pidana.
''Terhadap temuan itu sama sekali tidak pernah dilaporkan ke DPRD. Kami pun pernah menerima pengaduan masyarakat terkait hal ini. Kami saat itu sempat turun langsung,'' katanya.
Iwan akan membawa masalah ini secara resmi ke Komisi II DPRD. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengusulkan DPRD secara kelembagaan untuk menemui langsung BPK. ''Kami akan segera jadwalkan bertemu langsung dengan BPK untuk mengklarifikasi hal ini. Ini penting, kami ingin tahu seperti apa kondisi riil yang sebenarnya terhadap bantuan tersebut,'' paparnya.
Baca Juga: Urai Polemik Ganti Rugi Lahan Pembebasan Jalan Lamusung-Senayan, DPRD KSB Usulkan Bentuk Pansus
Masalah bantuan melalui Dinas Pertanian KSB ini pernah disorot Komisi II. Saat itu, ada kelompok penerima bantuan yang mengadukan langsung ke DPRD terkait bantuan yang seharusnya mereka terima melalui Dinas Pertanian.
''Dulu ada kelompok yang mengadu ke kita. Proposalnya ada, berangnya pun ada di Dinas Pertanian KSB, tapi tidak mau diserahkan oleh mereka,'' sesalnya.
Dia menduga, kejadian ini berlangsung setiap tahun dan tidak menutup kemungkinan ini ada unsur kesengajaan oleh oknum dinas. Padahal pengadaan bantuan untuk serahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
''Kalau tidak ada tindak lanjut dari Dinas Pertanian, bisa saja kami akan mengusulkan pembentukan pansus. Kalau ada unsur pidananya, kita akan bawa ini ke ranah hukum,'' ancamnya.
Kejanggalan lain yang pernah ditemukan Komisi II, yakni dugaan pemindahtanganan bantuan dari kelompok yang satu ke kelompok lain. Salah satu temuan tersebut terjadi di Desa Talonang. ''Pernah sampai inspektorat turun kesana. Mereka awalnya senang, eh ternyata bantuan itu diserahkan untuk kelompok lain,'' sesalnya.
Baca Juga: Pilkades Serentak di 21 Desa, Bupati KSB Ingatkan Jaga Netralitas
Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian KSB Syamsul Rizal yang dikonfirmasi tak menampik mengenai temuan BPK ini. ''Setiap tahun kita selalu diperiksa BPK. Bantuan yang belum disalurkan itu selalu saja muncul sebagai data temuan,'' jelasnya.
Namun dia menegaskan, temuan tersebut tidak lepas dari berbagai persoalan di lapangan. Seperti bantuan alsintan yang tidak tersalurkan termasuk sejak tahun 2020 lalu. ''Bantuan yang tidak disalurkan itu bukan karena kesengajaan tapi karena kondisi di lapangan, sehingga kami tidak berani mengeksekusinya,'' tegasnya.
Dinas tidak berani mengeksekusi karena ada sejumlah syarat yang tidak dipenuhi kelompok penerima. ''Untuk bantuan tahun 2020 dan 2021, ada syarat menabung bagi calon penerima bantuan. Mereka tidak mau penuhi. Ada juga tidak melengkapi lengkapi syarat proposalnya. Itulah kenapa kita tidak berani salurkan dan tahan bantuannya sampai sekarang,'' jelasnya.
Baca Juga: Pemda KSB Bongkar Rantai 'Permainan' Distribusi Elpiji 3 Kg, Harga Tembus Rp 60-100 Ribu
Terhadap bantuan bantuan yang belum disalurkan, Dinas Pertanian menjamin tetap aman. Meski demikian, sesuai aturan yang berlaku, bantuan yang sudah dibeli harus segera disalurkan ke kelompok penerima. Namun lagi-lagi dia menegaskan, bantuan-bantuan alsintan tersebut akan disalurkan jika kelompok penerima melengkapi seluruh persyaratannya.
''Pernah ada kelompok sudah kami surati tiga kali. Kalau mereka tidak mau mengambil bantuannya, mereka harus membuat surat penolakan agar menjadi dasar kami mengalihkan bantuan tersebut ke kelompok lain,'' paparnya.
Terhadap persoalan ini, Rizal berjanji akan menyelesaikan penyaluran tersebut tuntas bulan ini. ''Untuk bantuan yang belum disalurkan, Juli ini kami upayakan dituntaskan. Tapi dengan catatan kelompok wajib melengkapi semua syaratnya,'' tambahnya.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post