Tambang Emas Seloto Diduga Ilegal, Pemda KSB Sebut Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:43 WIB
Tim DLH bersama PUPR KSB saat turun memantau langsung aktifitas galian di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, beberapa hari lalu.
Tim DLH bersama PUPR KSB saat turun memantau langsung aktifitas galian di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, beberapa hari lalu.

 

LombokPost-Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan aktifitas tambang di kawan Jorok Bu, Dusun Lenang, di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, diduga melanggar tata ruang.

''Hasil pengecekan kami di lokasi, terindakasi kuat adanya pelanggaran pemanfaatan ruang karena kegiatan itu berlangsung tanpa izin,'' tegas Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB Muhammad Naf'an, Jumat (24/7). 

Sebelumnya, warga Seloto mengaku resah dengan aktivitas galian yang melibatkan alat berat di wilayah tersebut. Berawal dari keresahan itu, aparat kepolisian dibantu TNI dan pemerintah desa setempat langsung mendatangi lokasi. ''Kami sudah turun bersama DLH. Benar, ada aktivitas penggalian di sana,'' tandasnya. 

Baca Juga: Pemilik Lahan Kembali Blokade Jalan Lamusung-Senayan KSB, Tuntut Ganti Rugi yang Menguntungkan

Menurut pemilik lahan, keberadaan alat berat murni land clearing (pembersihan lahan, red) untuk membuat patok. Hanya saja, aktivitas tersebut tetap dinilai tidak sesuai aturan.

''Pemilik lahan tidak membantah, hasil galian ini di kirim ke Dompu untuk digelondong (pengolahan emas). Dari sini saja mereka sudah salah,'' tegasnya. 

Aktivitas pengangkutan material hasil galian, apalagi sampai ke luar wilayah Sumbawa Barat seharusnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Naf'an menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, pengenaan sanksi terhadap aktivitas tanpa izin ada dua jenis, yakni administratif dan pidana. ''Sanksi administratif berupa teguran tertulis (surat peringatan). Kalau tiga kali teguran kita tidak digubris, bisa berujung pada sanksi pidana,'' ancamnya. 

Baca Juga: Wabup KSB Minta OPD Percepat Realisasi Program

Di sisi lain, hasil pengecakan peta tata ruang pun, aktivitas tersebut berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jika pun dikaitkan dengan akfitas pertambangan, lanjut dia, tindakan tersebut tetap melanggar aturan.

''Kami sudah buatkan SP pertama pasca pengecekan di lokasi. Kalau masih melanggar, tentu ada sanksi lanjutan,'' tegasnya lagi. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB Aku Nurahmadin mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi, tempat aktivitas galian berlangsung. Pengawasan lapangan ini untuk memastikan aktivitas tambang Seloto tersebut tidak melanggar aturan.

''Kami juga memberikan pembinaan langsung kepada pemilik lahan. Termasuk menjelaskan beberapa konsekuensi hukum jika tetap dipaksakan mengambil material untuk dibawa keluar daerah,'' katanya. 

Tim juga mencatat, aktivitas galian menggunakan alat berat ini dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 25 hektare. Lahan itu diketahui milik MS. Di lokasi, tim juga menemukan satu unit alat berat. ''Alat beratnya disediakan seseorang berinisial Br, warga Seloto,'' akunya.  

Baca Juga: Dewan Berang, Bantuan Alsintan Pemda KSB Kerap Jadi Temuan BPK

Hasil investigasi juga menemukan fakta lain. Aktivitas tersebut bukan semata-mata kegiatan pembersihan lahan. Pihaknya menemukan adanya indikasi pengambilan sampel batuan untuk mengetahui kandungan mineral logam, khususnya emas.

''Sampel yang diambil sekitar enam dam truck. Itu langsung dibawa ke laboratorium di Kabupaten Dompu untuk dilakukan pengujian,'' ujarnya.

Pengakuan MS, kegiatan pengambilan sampel ini dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan dengan Br yang berencana membeli lahan tersebut senilai Rp 150 juta per hektare.

Baca Juga: DPRD KSB Panggil Tim Appraisal Jalan Lamusung-Senayan, Pertanyakan Harga Lahan Nonproduktif Lebih Mahal

Sebelum transaksi dilakukan, kedua belah pihak sepakat terlebih dahulu mengetahui kandungan mineral melalui sampel yang diambil selama ini.

''Kesimpulan kami bersama PUPR, ada aktivitas pembukaan lahan berkaitan dengan pengambilan sampel batuan sementara dokumen dan persyaratan lainnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku,'' tambahnya. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Seloto tambang emas tambang ilegal Pemkab Sumbawa Barat tata ruang