Kajari Baru Sumbawa Barat Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Combine

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB
DIAMANKAN: Inilah mesin combine harvester yang diamankan di kantor Kejari KSB.
DIAMANKAN: Inilah mesin combine harvester yang diamankan di kantor Kejari KSB.

LombokPost-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester yang bersumber dari anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023-2025 belum juga menetapkan tersangka.

Padahal, perkara tersebut telah cukup lama ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat. Pergantian pimpinan kejari bahkan telah terjadi dua kali sejak kasus tersebut mulai bergulir.

Direktur Eksekutif Solidarity Center, Benny Tanaya mendesak kajari baru Mahfuddin Cakra Saputra, segera menuntaskan perkara tersebut. "Kami mendesak kajari yang baru segera melakukan gelar perkara dan sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tegas Benny, Jumat (14/8).

Baca Juga: Kasus Korupsi Bantuan Combine Pokir DPRD KSB Naik Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 11,25 Miliar

Menurut Benny, kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester dari dana Pokir DPRD KSB telah menjadi perhatian publik. Terlebih, mantan Kajari KSB Agung Pamungkas sebelumnya menyebut adanya indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hasil audit BPK, potensi kerugian negara di sini ada. Artinya, sudah tidak ada alasan lagi kejaksaan menunda segera dilakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka," ujarnya.

Benny menyebut, masyarakat kini menunggu langkah Kajari baru dalam menangani perkara tersebut. Dia berharap pergantian pimpinan Kejari KSB menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang telah berjalan lebih dari setahun tersebut.

"Ini pekerjaan rumah yang mungkin perlu dan diatensi serius pejabat yang baru. Indikasi kerugian negara dari BPK sudah ada, jadi sudah tidak ada alasan lagi menunda penetapan para tersangka dalam kasus ini," katanya.

Baca Juga: Usut Korupsi Pengadaan Alsintan 2023-2025, Jaksa Amankan Puluhan Combine Pokir Dewan KSB

Benny optimistis kajari baru dapat menuntaskan perkara tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebab, menurut dia, berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan. Mulai dari pemeriksaan ulang sejumlah saksi hingga permintaan audit kepada BPK untuk mengetahui indikasi kerugian negara.

"Kita percaya Kajari baru ini akan bekerja maksimal. Tapi kami juga ingatkan, jangan sampai kasus ini didiamkan dan berlarut-larut. Apalagi sampai lepas tangan," katanya.

Dia menilai perkara dugaan korupsi pengadaan combine harvester bukan persoalan kecil. Karena itu, masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait tindak lanjut penyidikan tersebut.

"Kami bisa saja bersurat ke BPK untuk mengumumkan hasil audit atas dugaan tersebut. Tapi untuk sementara kami serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk mengumumkan itu," tambahnya.

Di sisi lain, Kejari Sumbawa Barat hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah kelompok tani (Poktan) penerima Alsintan.

Pendalaman tersebut dilakukan menindaklanjuti petunjuk BPK RI saat ekspose perkara beberapa waktu lalu.

Kasi Pidsus Kejari KSB Achmad Afriansyah mengatakan, penyidik kembali menggali keterangan Poktan yang berkaitan dengan penyaluran combine harvester pada 2023 hingga 2025. "Kami melakukan pendalaman sesuai dengan arahan BPK saat ekspose kasus beberapa waktu lalu," jelas Achmad sebelumnya.

Baca Juga: Dewan Berang, Bantuan Alsintan Pemda KSB Kerap Jadi Temuan BPK

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar kelompok tani penerima. Penyidik juga mendalami keterkaitan anggota DPRD sebagai pemilik anggaran Pokir.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejak awal bagaimana kelompok tani tersebut dibentuk, termasuk siapa saja yang berperan dalam proses pembentukannya. "Poktan yang diperiksa berkaitan dengan materi penyaluran alsintan jenis combine harvester sejak tahun 2023 hingga tahun 2025," katanya.

"Pemeriksaan Poktan ini untuk menentukan kasusnya seperti apa. Kita harus tahu bagaimana pembentukan Poktan-nya, siapa punya peran di situ, apakah sudah ada pengarahan dalam pemberian atau penyaluran Pokir tersebut. Ini yang kita kejar," sambungnya.

Achmad menegaskan pemeriksaan kelompok tani dilakukan untuk menggali kemungkinan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Tongkang Batu Bara Tenggelam di Sumbawa Barat, Dewan Desak Investigasi Menyeluruh

Penyidik saat ini menelusuri proses sejak awal pembentukan kelompok tani hingga penyaluran Alsintan. "Kita menggali dulu dari awal. Terutama pada saat proses pembentukan Poktan itu sendiri. Ini menjadi fokus kami dalam sepekan terakhir sampai saat ini," bebernya.

Selain kelompok tani, penyidik juga berencana memeriksa pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas dasar aturan yang digunakan dalam pengadaan combine harvester.

Menurut Achmad, terdapat persoalan terkait dasar aturan pengadaan Alsintan tersebut.

"Proses pengadaan combine ini rancu. Jika mengacu pada kementerian terkait untuk tahun tersebut, tidak ada aturan petunjuk tentang pengadaan combine tersebut," ungkapnya.

Dia menyebut pengadaan tersebut hanya mengacu pada petunjuk yang disusun oleh bupati. Karena itu, penyidik masih menggali keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Makanya kita gali lagi keterangan-keterangan tersebut. Itu kenapa fokus kami saat ini adalah lingkup sekitar," jelasnya.

Achmad mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari kelompok tani maupun pihak lainnya untuk mengungkap konstruksi perkara. "Apakah ada unsur pengarahan, supaya kelompok tani tertentu diterima oleh orang tertentu," tegasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Combine Harvester pokir Kejari Sumbawa Barat DPRD Sumbawa Barat Alsintan