LombokPost-Rencana beroperasinya bandara khusus milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menimbulkan kekhawatiran bagi keberlanjutan wisata paralayang di Desa Mantar. Keluhan itu disampaikan Kades Mantar Asmono kepada DPRD KSB.
''Ini salah satu kekhawatiran kami, kalau betul itu terjadi, bagaimana nasib paralayang di sana. Kami minta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan AMMAN. Kami minta dicarikan solusi untuk ini,'' katanya kepada Lombok Post, Kamis (27/8/.
Dia mengungkapkan, sebagian masyarakat Mantar menggantungkan perekonomiannya dari kegiatan paralayang ini. Jika Paralayang dilarang atau dihentikan, kelanjutan nasib masyarakat yang mengandalkan ekonomi dari sektor pariwisata ini juga perlu menjadi perhatian.
''Permintaan kami sederhana, apakah nanti tidak ada pemberdayaan lain dari warga yang selama ini bergantung pada kegiatan ekonomi dari sektor ini,'' tanya dia.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Sumbawa Hanguskan Tanaman Produktif Warga, Diduga Dipicu Puntung Rokok
Menurut dia, Paralayang bukan hanya sebatas olahraga. Paralayang di Mantar menjadi salah satu pendongkrak berkembangnya pariwisata. ''Jangan hanya dilihat paralayang ini sebagai olahraga semata. Paralayang ini ada, itu menjadi salah satu daya tarik tersendiri masyarakat mau ke Mantar,'' jelasnya.
Di sisi lain, mereka tidak ingin status Mantar yang selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi olahraga paralayang terbaik di NTB, bahkan nasional hilang hanya karena masuk dalam zona larangan terbang. Mereka juga tidak ingin hadirnya bandara ini memperburuk kegiatan paralayang.
''Kita hanya minta kalau ini terdampak apa kira-kira solusi yang bisa diberikan ke masyarakat. Terutama mereka yang selama ini bergantung dari paralayang,'' ingatnya lagi.
Meskipun banyak pihak mengklaim tidak ada larangan untuk paralayang, hanya aturannya lebih diperketat, terutama terkait izin memasuki area Aerodrome Traffic Zone (ATZ). Proses untuk mendapatkan izin pun akan berbelit dan membutuhkan waktu yang panjang. Sebab, pengurusan izin tersebut dilakukan secara berjenjang.
Baca Juga: Dinilai Mubazir, HNSI Sumbawa Barat Desak Proyek Kampung Nelayan Labuhan Lalar Dihentikan
Anggota DPRD KSB Iwan Irawan mengatakan, kondisi yang dihadapi masyarakat Mantar saat ini seperti buah simalakama. Masyarakat dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama dibutuhkan, baik bandara maupun kelanjutan paralayang sendiri. Sebagai wakil rakyat, DPRD akan memfasilitasi adanya pertemuan masyarakat dengan pihak AMMAN. ''Mereka minta kita fasilitasi dengan AMMAN, ini sedang kami upayakan,'' janjinya.
Iwan memahami kekhawatiran masyarakat dan Pemdes Mantar. Sebab, jika masuk dalam zona larangan terbang, otomatis kegiatan apapun di wilayah tersebut dilarang demi alasan keselamatan penerbangan.
''Pertanyaan kita dengan masyarakat di sana hampir sama, bagaimana nasib paralayang setelah bandara beroperasi. Mudah-mudahan ini bisa dijawab oleh AMMAN,'' harapnya lagi.
Bagi dia, kehadiran bandara ini memberikan manfaat besar bagi KSB. Terutama kemudahan akses transportasi yang lebih cepat dan mudah. Hal ini memudahkan pengembangan potensi wisata Sumbawa Barat.
''Sama, masyarakat Mantar juga berharap bandara itu ada. Karena pasti akan memberikan dampak bagi pariwisata. Tapi kita tidak boleh abai juga, tentang apa yang menjadi pertanyaan mereka,'' ingatnya.
Baca Juga: ODGJ Kategori Berat Capai 1.069 Orang, Bupati Sumbawa Janji Bangun Rumah Singgah
Sesuai aturan, paralayang dilarang keras memasuki kawasan udara tertentu karena faktor keselamatan penerbangan nasional. Salah satunya ATZ, ruang udara dalam radius sekitar 5 Nautical Mile (NM) atau sejauh sekitar 9,26 kilo meter di sekitar bandara yang digunakan untuk melindungi lalu lintas pesawat yang lepas landas dan mendarat.
''Nah sementara secara kasat mata, wilayah udara Mantar yang selama ini digunakan untuk paralayang masuk dalam zona larangan tersebut. Ini perlu juga penjelasan,'' tambahnya.
Kadis Perhubungan KSB Suharno mengaku belum mengetahui pasti terkait dengan kontrol ruang udara untuk bandara Kiantar ini. Namun dia berjanji akan berusaha mencari informasi lebih lanjut, apakah wilayah udara mantar yang selama ini dijadikan sebagai lokasi paralayang masuk dalam zona larangan terbang.
''Ini akan kami cek dulu. Jujur saja, kami (Dishub) KSB ini terkendala khusus terkait bidang yang menangani udara maupun laut. Terkadang kita juga kesulitan kalau ingin melakukan kajian terkait hal seperti ini,'' katanya.
Baca Juga: DPRD Sumbawa Sahkan Sembilan Perda
Karena keterbatasan ini, dia akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak berwenang guna memastikan kekhawatiran tersebut. ''Kami akan coba cek lagi,'' tambahnya.
Vice President of Corporate Communication AMMAN Kartika Octaviana menegaskan, secara prinsip perusahaan sangat memahami kekhawatiran masyarakat. ''Kami perlu mengecek dulu dari sisi regulasi dan aspek teknisnya. Termasuk apakah ada pengaturan khusus kemudian berdampak pada aktivitas paralayang di Mantar,'' katanya.
AMMAN masih mengkaji berbagai aspek. Rencananya, dalam waktu dekat perusahaan juga akan berkoordinasi dengan masyarakat desa setempat serta pemerintah. ''Untuk langkah atau program yang mungkin dilakukan ke depan, tentunya akan melihat dari hasil kajian serta diskusi dengan masyarakat dan Pemda terlebih dahulu,'' tambahnya.
Editor : Jelo J