Sesuai Permendikbud Nomor 19 tahun 2020, sekolah diminta mengalokasikan sepertiga dana BOS untuk pencegahan covid-19. “Sepertiga lainnya untuk operasional pembelajaran dari rumah dan sepertiga terakhir untuk operasional lainnya,” ujar Zaenuddin.
Sesuai aturan, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan pertama dan kedua. Di tahap pertama, Zaenuddin menerangkan semua sekolah di Lotim sudah mengalokasikan dana BOS untuk melakukan penyemprotan, pembelian masker, dan mempersiapkan peralatan cuci tangan. “Sekarang tinggal termogun dan hand sanitizer,” jelasnya.
Untuk pengadaan tersebut, pihaknya mensyaratkan tiga hal untuk sekolah. Pertama mendapat rekomendasi dari gugus tugas covid-19 Lotim, Dikes Lotim, dan MUI Lotim. “Untuk hand sanitizer ini perlu dipastikan halalnya juga,” terangnya.
Kata Zaenuddin, pihaknya mempercayakan pada Dikes Lotim untuk menangani pengadaan alat pengukur suhu tubuh tersebut. Karena selain untuk mengantisipasi keaslian barang, pihaknya juga tidak ingin mendapat persoalan terkait pengadaan tersebut di kemudian hari.
Selain pengadaan, dikbud juga menjalin koordinasi dengan dikes terkait persiapan proses belajar dan pembelajaran di sekolah di tengah pandemi covid-19. “Nanti akan ada juga pelatihan untuk para kepala sekolah. Agar guru-guru kita memahami secara medis bagaimana menjalankan protokol kesehatan covid-19,” jelasnya. (tih/r5)
Editor : Administrator