“Jumlah uangnya mencapai Rp 183 juta,” kata anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjar Sari Syamsul Hakim.
Puluhan warga tersebut langsung diminta untuk melakukan mediasi yang dipimpin BPD Banjar Sari dan dihadiri Forkopimcam Labuhan Haji. Kata Syamsul, Zuhri mengakui telah menggunakan dana BLT dan RTLH yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2020.
Jumlah uang yang digunakan untuk RTLH Rp 75 juta untuk pembangunan lima unit rumah warga di lima dusun. Sementara untuk BLT DD diambil selama dua bulan dengan jumlah Rp 300 ribu per KK.
Mediasi yang berjalan alot mencapai kesepakatan dengan penandatanganan perjanjian penggantian uang yang digunakan oleh Kades Zuhri. Zuhri berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah digunakan paling lambat tanggal 29 Januari mendatang.
“Jika tidak dipenuhi, maka ada beberapa opsi. Salah satunya melaporkan hal ini sebagai dugaan penyelewengan dana desa,” jelas Syamsul.
Di waktu yang sama, Kades Banjar Sari Zuhri mengakui telah menggunakan dana BLT dan RTLH yang dikeluhkan masyarakat. Kata Zuhri, uang tersebut digunakan untuk beberapa hal yang juga berkaitan dengan kepentingan desa. Salah satunya biaya untuk mendatangkan dana melalui proposal. “Membuat proposal bantuan ini butuh dana,” kata Zuhri.
Ia juga mengatakan akan bertanggung jawab dengan mengganti uang tersebut. Zuhri memastikan dirinya bisa melakukan ganti rugi.
Kata Zuhri, ia mendapat dukungan dari kolega kades di asosiasi kepala desa Lotim. “Pasti bisa saya ganti,” tegasnya.
Sementara itu, Sulaiman, warga Desa Banjar Sari menyatakan mosi tidak percaya pada Kades Zuhri yang telah mengkhianati kepercayaan masyarakat. Menurut Sulaiman, meski Zuhri mengganti uang yang telah digunakan, pihaknya akan tetap membuat petisi tidak percaya pada Zuhri.
Petisi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan BPD Banjar Sari agar mempertimbangkan kembali kepemimpinan Zuhri. “Kami masyarakat sudah tidak percaya lagi dipimpin Kades seperti ini,” kata Sulaiman disambut teriakan setuju dari warga lainnya. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita