Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji Diduga Rugikan Negara Rp 9 M

Rury Anjas Andita • Rabu, 17 Februari 2021 | 10:30 WIB
KOLAM LABUH: Sebuah kapal sedang menepi di kolam labuh dermaga Labuhan Haji, beberapa waktu lalu. (Dok Lombok Post)
KOLAM LABUH: Sebuah kapal sedang menepi di kolam labuh dermaga Labuhan Haji, beberapa waktu lalu. (Dok Lombok Post)
SELONG-Kasus dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Lombok Timur. Tinggal beberapa tahapan lagi, Kejari Selong akan segera merilis perkembangan terbaru proyek yang diduga merugikan negara Rp 9 miliar itu.

Kasi Intelijen Kejari Selong Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, telah memanggil sejumlah saksi yang berasal dari pemerintah daerah. “Tinggal PPK-nya saja,” kata Rasyidi pada Lombok Post, Selasa (16/2).

Kata Rasyidi, proyek yang bersumber dari APBD induk tahun 2016 itu melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Lotim. Dengan status sebagai saksi, beberapa nama yang dulunya menjabat di Dinas PUPR Lotim mendapat panggilan pemeriksaan.

“Ya, jadinya ini pemanggilan yang kedua. Pertama kita mintai keterangan saja, sekarang sebagai saksi,” jelasnya.

Beberapa pejabat yang dipanggil sebagai saksi merupakan kadis PUPR Lotim yang menjabat saat proyek tersebut dilaksanakan. Tidak hanya yang menjabat pada tahun itu, melainkan juga kadis PUPR Lotim yang menjabat pada tahun 2015.

“Karena yang bersangkutan ikut dalam proses perencanaan proyek tersebut,” jelasnya.

Rasyidi menerangkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kontraktor dan pihak bank penjamin. Ia berharap kedua pihak memenuhi panggilan dari Kejari Selong.

Selain itu, dalam waktu dekat BPKP juga akan turun melakukan audit. “Doakan saja, semoga proses penyidikan ini berjalan lancar,” pintanya.

Terpisah, mantan Kadis PUPR Lotim Marhaban membenarkan jika dirinya telah dipanggil Kejari Selong sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara sampai Rp 9 miliar tersebut. Kata Marhaban, selama proses penyidikan, pihak Kejari Selong menanyakan seputar proses perencanaan proyek yang terlaksana saat ia menjabat sebagai Kadis PUPR pada 2016 lalu.

Marbahan ikut serta dalam perencanaan sampai diketok di APBD induk 2016. Namun memasuki tahun pengerjaan pada sekitar Januari 2016, ia dimutasi dari jabatannya. “Waktu itu saya dinonjobkan,” jelas Marhaban.

Ditambahkan saat itu posisinya sebagai kadis PUPR Lotim digantikan oleh Ir Satriadi yang saat ini menjabat sebagai Kadis Dukcapil Lotim. Kata Marhaban, tahun 2015 lalu, anggaran proyek pengerukan kolam labuh sebenarnya sudah ada. Namun karena tenggat waktu proyek sampai bulan Desember, proyek tersebut tak jadi dilaksanakan.

“Itu terlalu lama. Makanya tahun itu juga kita kembali melakukan perencanaan yang lebih matang,” jelasnya.

Penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji tahun 2016 dikerjakan oleh kontraktor PT GKN itu diduga gagal dilakukan. Karena hanya sampai pada mobilisasi alat saja, belum sampai pengerukan.

Sementara itu, Pemkab Lotim telah mengeluarkan uang muka Rp 7 miliar yang sampai saat ini belum dikembalikan ke pemerintah. Jika ditambah denda kegagalan pelaksanaan proyek, maka total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Sebelumnya, penyidik Kejari Selong juga telah memeriksa mantan Bupati Lotim HM Ali Bin Dachlan sebagai saksi. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#kejari selong #dermaga labuhan haji #pengerukan kolam labuh #Dugaan Korupsi