“Baik proses pengumpulan maupun pengeluaran zakat, infaq, dan sedekahnya (ZIS),” kata Ketua Komisi III DPRD Lotim HL Hasan Rahman.
Salah satu yang disoroti adalah potensi pengumpulan ZIS. Kata Maman, setelah mendalami laporan yang disampaikan, ada beberapa poin yang mengundang banyak tanda tanya. Baik pengumpulan dan juga pengeluaran. Dalam rapat tersebut, ia meminta agar Baznas Lotim segera memberikan rincian terhadap laporan tersebut. Dengan harapan, pihaknya dapat membantu melakukan evaluasi. Terutama pada persoalan tertentu yang berkaitan dengan regulasi.
Menyoroti pengumpulan, pada tahun 2021, dari target Rp 25 miliar, Baznas Lotim hanya mendapatkan Rp 14,3 miliar. Selain masih minimnya zakat profesi dari ASN, sumber pengumpulan yang juga menjadi sorotan adalah zakat usaha rekanan atau pihak ketiga yang mendapat proyek pembangunan dari APBD Lotim.
“Ternyata jumlahnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan banyaknya proyek yang ada di setiap OPD,” ujar Rahman.
Wakil Ketua DPRD Lotim Badran Achsyid justru mempertanyakan sistem dan regulasi pengumpulan zakat yang ada di Baznas Lotim. Bagaimana bisa jajaran pimpinan Baznas Lotim tidak memahami hal tersebut. Padahal, potensi zakat usaha dari setiap rekanan atau pihak ketiga sangat besar jumlahnya.
“2,5 persen dari Rp 630 miliar itu kan besar sekali jumlahnya. Terus selama ini ke mana zakat itu. Ini uang umat,” tegasnya.
Pertanyaan mendasar Badran adalah, zakat 2,5 persen menjadi syarat pembayaran termin perusahaan. Sehingga, jika selama ini perusahaan membayar 2,5 persen dari setiap proyek yang ditenderkan di OPD, maka ke mana uang tersebut mengalir. “Ini persoalan serius yang semestinya bisa terjawab oleh Baznas Lotim,” tuturnya.
Ketua Baznas Lotim Ismul Basar menjelaskan, laporan pemungutan dan pengeluaran Baznas Lotim sudah sangat terperinci dalam Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA). Setiap dana yang masuk dan keluar tercata secara mendetail dan bisa diakses kapan saja.
“Laporan kami sangat lengkap. Audit internal juga sudah dilakukan dengan hasil WTP,” jelas Ismul.
Sementara mengenai target tahun 2022, ia menjelaskan tetap diangka Rp 25 miliar. Untuk mencapainya, selain memaksimalkan zakat profesi dari ASN, ia juga tengah berupaya memaksimalkan zakat profesi dari non ASN.
“Adanya potensi di setiap OPD ini juga akan kami tindaklanjuti sesuai hasil rapat,” terangnya. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita