Jumlah usulan tersebut terdiri 4.665 tenaga guru, 1.501 tenaga kesehatan, dan 814 tenaga pendukung lainnya. Kata Izzuddin, usulan formasi tersebut telah dilampirkan beserta rekomendasi Bupati Lombok Timur yang menyatakan kesiapan daerah dalam memenuhi gaji PPPK dengan sejumlah yang diusulkan tersebut.
“Keseriusan pemerintah daerah ditunjukkan melalui rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Adapun kuota yang nantinya diberikan Kemenpan RB, mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Lotim itu optimis mendapat jatah sesuai dengan yang diusulkan. Kata dia, karena apa yang disodorkan telah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan gaji terhadap PPPK tersebut. “Tentu kita optimis, karena kebutuhan kita jauh dari itu,” tuturnya.
Selanjutnya, dari usulan tersebut, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi terhadap data usulan formasi PPPK 2022. Kata Izzuddin, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai jadwal keluarnya kuota formasi. “Petunjuk teknis dan pelaksanaannya saja belum kita terima,” imbuhnya.
Selain kuota formasi, BKPSDM juga saat ini tengah mengatensi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian yang lama. Salah satu permintaan mereka adalah dapat diluluskan sebagai PPPK tanpa mengikuti tes di tahun 2022.
Kata Izzuddin, kendati usulan tersebut telah disetujui kementerian pendidikan, namun pihaknya tetap membutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi PPPK. Adapun PPPK yang telah lulus pada seleksi 2021, sudah dalam proses pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK.
Izzuddin menjelaskan, yang perlu untuk diketahui bagi PPPK adalah mereka tidak boleh mutasi selama dalam masa kontrak kerja. “Sampai dia pensiun tidak boleh pindah. Karena memang dihajatkan untuk mengabdi di satu tempat itu. Ini yang harus benar-benar dipikirkan para peserta sebelum memilih tujuan bekerjanya,” tandas Izzuddin. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita