Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ADBMI Lotim Imbau Warga untuk Tidak Gegabah Jadi CPMI

Rury Anjas Andita • Senin, 25 April 2022 | 15:00 WIB
Aktivis Sosial ADBMI Fauzan (Fatih/Lombok Post)
Aktivis Sosial ADBMI Fauzan (Fatih/Lombok Post)
SELONG-Setelah sekian lama ditutup pascapandemi Covid-19, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan negara Malaysia akhirnya dibuka. Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang dikeluarkan bulan ini.

Kendati demikian, aktivis sosial dari Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Fauzan meminta agar pemerintah daerah Lombok Timur meningkatkan perhatiannya atas dibukanya negara tujuan Malaysia tersebut. “Menurut saya, masyarakat harus diberikan informasi dan edukasi sampai beberapa bulan ke depan. Karena P3MI sendiri juga belum melakukan rekrutmen,” tutur Fauzan.

Ia menegaskan, edukasi yang penting didapatkan masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Lotim adalah kepastian data CPMI tersebut. Pertama, jangan sampai CPMI yang bersangkutan masuk dalam daftar ‘senarai hitam’ atau black list di negeri jiran yang diakibatkan oleh over stay.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat pendataan. Di mana, pemerintah bisa menanyakan kepada CPMI tentang status kepulangan mereka. “Dengan melihat paspornya, kita bisa melihat apakah yang bersangkutan masuk black list atau tidak,” tuturnya.

Lebih rinci dijelaskan, jika pada paspor yang bersangutan tertulis keterangan BLI, maka yang bersangkutan tidak boleh masuk ke negara Malaysia dalam jangka kurun 5 tahun ke depan. Kata Fauzan, untuk pekerja migran yang dipulangkan sejak Covid-19 terhitung 2019 sampai 2021 dan paspornya berstempel RAI, maka yang bersangkutan tidak boleh masuk Malaysia seumur hidup.

“Ini berdasarkan aturan keimigrasian Malaysia. Informasi perlu disampaikan kepada CPMI kita. Agar jangan sampai mereka menjadi korban penipuan,” tegas Fauzan.

Selain itu, berdasarkan informasi terbaru yang ia himpun, setelah penandatanganan MoU antar pemerintah RI dengan Malaysia, dinyatakan setiap CPMI yang masuk melalui visa lawatan atau pelancong tidak akan diperkenankan mengurus visa kerja atau permit di Malaysia. “Artinya, wajib bagi CPMI kita mengurus visa kerja atau permit dari Indonesia apabila ingin masuk dan bekerja di Malaysia,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim telah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua pemerintah desa. Surat tersebut menyampaikan informasi terbaru terkait perubahan negara tujuan penempatan tenaga kerja dari Kemnaker.

Dalam surat tersebut, Disnakertrans Lotim mengimbau kepada kades agar memperhatikan beberapa hal sebelum menerbitkan izin keluarga bagi CPMI. Beberapa poin di antaranya yang mesti diperhatikan adalah pertama, negara tujuan penempatan, perusahaan penyalur atau P3MI, kejelasan petugas lapangan P3MI.

“Pengurusan surat ijin keluarga tetap dilayani dengan memperhatikan negara tujuan penempatan yang ada,” tegas Kadisnakertrans Lotim H Supardi dalam surat pemberitahuannya. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#cpmi #ADBMI #Disnakertrans Lotim #Malaysia