“Kita perkirakan awal Juli mendatang sudah keluar,” kata Mugni pada Lombok Post, Senin (20/6).
Mugni menjelaskan, sejauh belum keluarnya formasi PPPK dari pusat, pihaknya belum bisa menentukan secara spesifik persyaratan yang dibutuhkan honorer untuk mendaftar. Untuk tenaga pendidik, salah satu yang sudah pasti adalah guru honorer harus terdaftar di Dapodik.
“Kalau itu pasti. Sedang untuk kesehatan dan tenaga lainnya belum bisa kita pastikan karena menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pusat,” jelasnya.
Tahun ini, BKPSDM Lotim telah mengusulkan PPPK formasi 2022 sebanyak 6.980 formasi. Jumlah usulan formasi tersebut terdiri 4.665 tenaga guru, 1.501 tenaga kesehatan, dan 814 tenaga pendukung lainnya.
Kata Mugni, usulan formasi tersebut telah dilampirkan beserta rekomendasi bupati Lotim yang menyatakan kesiapan daerah dalam memenuhi gaji PPPK dengan sejumlah yang diusulkan tersebut.
Ia menegaskan, jumlah tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan tenaga pegawai di Gumi Patuh Karya. Ia optimis, kuota yang nantinya diberikan tidak akan terlalu jauh berbeda dari yang diusulkan. Karena selain melampirkan surat rekomendasi berisi kesiapan daerah dalam melakukan penggajian terhadap PPPK, hal itu juga memang merupakan data kebutuhan sebenarnya di lapangan. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita