Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Meski Ditutup, Pedagang Kambing Tetap Jualan di Pasar Hewan Masbagik

Rury Anjas Andita • Selasa, 28 Juni 2022 | 16:00 WIB
MENUNGGU PEMBELI: Beberapa pedagang kambing sedang menunggu pembeli di Pasar Hewan Masbagik, Kecamatan Masbagik, Senin (27/6). (Fatih/Lombok Post)
MENUNGGU PEMBELI: Beberapa pedagang kambing sedang menunggu pembeli di Pasar Hewan Masbagik, Kecamatan Masbagik, Senin (27/6). (Fatih/Lombok Post)
SELONG-Jelang lebaran Idul Adha, para pedagang kambing mulai berjualan di Pasar Hewan Masbagik, Senin (27/6). Kendati pasar tersebut masih ditutup sampai 11 Juli mendatang, para peternak kambing tak ingin melewatkan potensi pasar yang biasanya besar.

“Kambing-kambing yang kita jual ini sehat-sehat pak,” kata salah seorang pedagang kambing Jarwandi dari Kecamatan Masbagik pada Lombok Post.

Ia menjelaskan sudah mulai jualan sejak beberapa pekan lalu. Kendati demikian, ia menjelaskan dampak dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sangat berdampak padanya. Hal itu terlihat dari masih jarangnya pembeli yang datang ke pasar tersebut. “Sampai sekarang satu pun belum ada yang datang beli,” ujarnya.

Penurunan jumlah pembeli memang terjadi sejak penutupan pasar hewan pada pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Kata Jarwandi, penutupan itu membuat para pedagang yang biasanya untung besar jelang lebaran Idul Adha jadi merugi.

Dia dan pedagang lainnya berharap tahun ini ada perubahan. Namun sayangnya, setelah pandemi Covid-19 pergi, wabah PMK datang menghantui para peternak dan pedagang.

Sejauh ini, dia dan pedagang lainnya melakukan transaksi kepada para pengecer di lapak-lapak hewan kurban. Ditanya mengenai wabah PMK, ia menekankan kembali jika pasar hewan Masbagik ditutup hanya untuk penjualan sapi. “Kalau kambing masih bisa,” katanya.

Kepala pasar hewan Masbagik Ismail Marzuki kepada Lombok Post menjelaskan jika pasar hewan masih ditutup sampai 11 Juli 2022. Ia menjelaskan, hal itu telah ia sampaikan kepada seluruh pedagang dan saudagar besar di Lombok.

Adapun jika ada peternak dan pedagang yang masih datang berjualan ke pasar, jumlahnya tidak seberapa. “Nanti juga akan coba kami ingatkan kembali. Karena aturannya memang tidak boleh,” jelas Marzuki. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#PMK #pasar hewan masbagik #IDUL ADHA #hewan kurban