Kepala Disnakertrans Lotim H Supardi menjelaskan, memang sejauh ini pihaknya belum menerima keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). “Tapi begitu beredar kabar ini di medsos, saya langsung berkoordinasi dengan BP2MI. Jawabannya sama, saya diminta untuk menunggu keterangan resmi juga,” terang Supardi pada awak media, Senin (18/7).
Sejauh ini, ada sekian perusahaan penyalur yang telah memiliki job order dan dalam proses pemberangkatan. Kata Supardi, setiap perusahaan mencapai 20 sampai 30 CPMI. Menurutnya, jika ada nanti memang benar akan ada pemberhentian sementara, maka pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi sesuai dengan arahan dari pusat.
Langkah-langkah selanjutnya baru bisa dipastikan setelah ada keterangan resmi tersebut. Bukan spekulasi berdasarkan informasi yang masih beredar di media sosial. Kendati benar, maka ia berasumsi proses pemberhentian pengiriman hanya berlaku bagi yang baru akan diproses.
“Sedangkan yang sudah kemungkinan akan tetap diberangkatkan. Harapan kita seperti itu. Tapi kembali lagi ke aturan yang nanti tertera dari pusat,” jelasnya.
Memang ia khawatir jika ratusan CPMI dari Lotim yang telah siap berangkat secara resmi tersebut batal karena kendala perjanjian kerjasama antara Indonesia dan Malaysia yang mengalami perubahan. Ia khawatir jika CPMI tersebut akhirnya terpaksa memilih jalur ilegal.
“Namun kita terus mengimbau kepada warga, agar tidak melalui jalur ilegal lagi. Karena sudah sangat banyak buktinya,” terang Supardi. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita