LombokPost-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, mengusulkan 259 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ”Alhamdulillah kami usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), saat ini masih tahap verifikasi,” terang Kalapas Kelas IIB Selong Sihabudin, Selasa (2/4).
Rincian warga binaan yang diusulkan dapat remisi, terdiri dari 129 napi kasus pidana umum; 124 orang kasus narkotika; dan 6 orang tindak pidana korupsi. Adapun besaran remisi yang diusulkan tahun ini mulai dari 15 hari; 1 bulan; 1 bulan 15 hari; hingga 2 bulan.
Dikatakan Sihabudin pengajuan remisi ini sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
”Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” bebernya.
Adapun syarat warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, harus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Aktif mengikuti program pembinaan.
”Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif.Jadi ada beberapa syarat yang harus bisa dipenuhi dulu baru bisa kita ajukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Nasrudin menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).
”Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari H atau di hari Lebaran. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi di Ditjen Pas,” pungkasnya. (cr-par/r11)
Editor : Akbar Sirinawa