LombokPost-Sebanyak 259 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
”Hari raya tahun ini cukup banyak yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini termasuk hak dari semua napi,” terang Kalapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin, Senin (15/4).
Disebutkan, pemberian remisi ini kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu, pemberian remisi ini juga telah diatur secara spesifik di Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
”Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Ahmad Saepandi menyampaikan pemberian remisi dilakukan setelah salat Idul Fitri. Diberikan kepada 259 napi dan diserahkan secara simbolis kepada 2 orang.
”Kami serahkan langsung secara simbolis,” ungkapnya .
259 napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri daru 63 orang diberikan remisi 15 hari; 170 orang 1 bulan; 17 orang 1 bulan 15 hari; dan 9 orang 2 bulan. ”Napi yang mendapatkan remisi ini terdiri dari pidana umum sebanyak 129 orang dan tindak pidana khusus sebanyak 130 orang,” tandasnya. (cr-par/r11)
Editor : Akbar Sirinawa