LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela.
”Keduanya KH selaku Ketua UPK Suela dan MA selaku pendamping. Keduanya resmi ditahan Kejari hari ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Lotim Efi Laila Kholis, Senin (20/5).
Penetapan tersangka terhadap KH dan MA, setelah penyidik jaksa memperoleh cukup bukti, dari keterangan tersangka maupun saksi-saksi lainnya.
Kerugian negara mencapai Rp 567.687.000 berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan Inspektorat Lotim.
Dikatakan, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana SPP Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela Desa Ketangga tahun 2015- 2018.
”Sekitar 25 orang saksi sudah memberikan keterangan,” jelas Efi.
Terkait apakah ada pihak lain yang terlibat, Efi menyebut semua itu akan terungkap dalam persidangan nanti.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati berdua.
Sementara itu, Kuasa hukum KH Masruri membantah jika kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam PNPM-MP Suela.
”Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting asas praduga tak bersalah dulu,” tandas Masruri.
Diketahui, MA merupakan Pendamping Kelompok SPP.
MA sebelumnya membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela.
Dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP seluruhnya diajukan tersangka MA dengan meminta fotokopi KTP beberapa masyarakat Desa Ketangga.
Ini sebagai persyaratan membentuk kelompok SPP dan mendapatkan pinjaman SPP Perguliran.
Dalam pencairan pinjaman 23 kelompok SPP itu, seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok dengan disaksikan pengurus. Namun uang pinjaman tersebut diberikan melalui tersangka MA selaku pendamping kelompok SPP.
Para tersangka tidak menyerahkan uang SPP kepada 23 kelompok. Tapi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. (cr-par/r11)
Editor : Marthadi