LombokPost-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur (Lotim), meminta Pj Bupati menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
Salah satunya terkait pengelolaan keuangan di RSUD dr R Soedjono Selong yang tidak sesuai ketentuan.
”Kami minta Pj Bupati segera memberikan teguran kepada direktur RSUD R Soedjono Selong atas pengelolaan keuangan yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan,” terang Anggota Banggar DPRD Lotim Asmat, saat parmenyampaikan laporan Banggar DPRD Lotim terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lotim 2023, Jumat (5/7).
Disebutkan Banggar, terdapat kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan gedung Cath Lab dan CT Scan. Juga gedung gizi tahap II dan III.
Selain itu, pengelolaan barang persediaan seperti obat-obatan di RSUD Selong dinilai belum terkelola dengan baik dan rapi.
Masyarakat juga kerap mengeluhkan besarnya biaya pengobatan yang tidak sesuai standar biaya pelayanan BPJS.
”Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka kami minta Pak Bupati melakukan audit khusus RSUD Raden Soedjono Selong,” ujarnya.
Asmat mengatakan, dalam temuan BPK diketahui pemda tidak patuh dalam mengelola keuangan daerah.
Seperti belum ditetapkannya pajak hotel dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada beberapa pengusaha. Sehingga mengakibatkan adanya potensi kekurangan penerimaan atas pajak hotel dan pajak MBLB yang relatif besar.
Sementara itu, Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik mengakui adanya temuan BPK tersebut. Namun secara umum laporan keuangan daerah mendapatkan WTP, termasuk laporan keuangan RSUD dr R Soedjono juga dalam kategori sehat.
”Apa yang dilaporkan Banggar itu kami akui. Tapi tidak ada yang sempurna. Kami pun ada beberapa temuan sekitar Rp 20 juta. Tetapi itu di bagian administrasi dan adanya kelebihan pembayaran,” katanya.
Kata dia, temuan BPK nilainya bervariasi. Ada yang Rp 20 juta, Rp 5 juta hingga Rp 1 juta.
Namun sebelum laporan keuangan itu diserahkan kepada DPRD Lotim, semuanya telah diperbaiki dan diselesaikan.
”Semua saran dan rekomendasi dari Banggar tentu akan saya perhatikan dan tindak lanjuti dalam batas waktu 60 hari,” tandasnya. (par/r11)
Editor : Kimda Farida