Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mengadu ke Pemda, Puluhan Guru PAI Keluhkan THR dan TPG Belum Dibayarkan Kemenag

Supardi/Bapak Qila • Jumat, 27 Desember 2024 | 11:45 WIB

 

HEARING: Puluhan Guru Pendidikan Agama Islam dari jenjang SD-SMA di Lombok Timur saat hearing di Kantor Bupati Lotim, Senin (23/12).
HEARING: Puluhan Guru Pendidikan Agama Islam dari jenjang SD-SMA di Lombok Timur saat hearing di Kantor Bupati Lotim, Senin (23/12).
 

LombokPost-Puluhan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lombok Timur (Lotim) mengadu ke pemda.

Penyebabnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023-2024 tak kunjung dibayarkan Kementerian Agama (Kemenag).

”TPG 2023 itu belum dibayarkan 50 persen dari gaji, yang 2024 itu 100 persen (belum dibayar). Sedangkan THR, belum sama sekali diberikan,” kata Lalu Pairin, salah satu guru PAI di SMA Montong Gading saat hearing di Kantor Bupati Lotim, Senin (23/12).

Besaran TPG dan THR yang diterima sebesar satu kali gaji. Namun hak para guru hingga akhir 2024 ini tak juga diberikan.

”Guru-guru lainnya sudah menerima, tapi kami sampai saat ini belum dibayarkan. Pada saat pencairan TPG dan THR guru lain, kami Guru-guru PAI hanya menjadi penonton,” jelasnya.

Ia mendesak Kemenag Lotim segera mengusulkan pembayaran TPG dan THR tersebut ke Kemenag RI, mengingat saat ini sudah akhir tahun.

Dikhawatirkan pembayaran TPG dan THR akan molor hingga 2025 mendatang.

Selain itu, dirinya juga berharap, jika TPG dan THR tidak bisa lagi dibayarkan Kemenag Lotim, agar dikembalikan ke Dikbud Lotim.

Seperti gaji yang diterima setiap bulan, agar tidak terjadi tumpang tindih.

”Kalau gaji bulanan kami, yang PNS maupun PPPK lancar dari Dinas (Dikbud). Yang bermasalah ini TPG dan THR yang dibayarkan Kemenag,” tandasnya.

Kepala Kemenag Lotim H Sulhi berdalih, untuk pembayaran TPG dan THR pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan.

Kemenag hanya sebatas mengusulkan ke Kemenag Provinsi NTB, kemudian diteruskan ke Kemenag pusat.

”Tidak ada uang di (Kemenag) kabupaten,” jelasnya.

Pembayaran TPG dan THR, langsung dibayarkan pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

Begitu juga dengan pengusulan pembayaran, Kemenag kabupaten harus menunggu kebijakan pengusulan dari pusat.

Jika tidak ada permintaan untuk mengusulkan pembayaran, maka tidak bisa diusulkan.

Berdasarkan regulasi yang ada, Kemenag Lotim hanya memverifikasi data guru PAI yang akan dibayarkan. Selebihnya merupakan wewenang pusat yang diajukan melalui Kemenag provinsi.

”Apa landasan untuk membayar kalau tidak ada arahan dari pusat,” dalihnya.

Meski demikian, Sulhi mengupayakan agar TPG dan THR tersebut dibayarkan. Keluhan tersebut akan diteruskan ke Kemenag NTB untuk diusulkan ke pusat.

”Mudah-mudahan akhir tahun ini semua hak-hak guru kita bisa diberikan,” tandasnya.

Pj Sekda Lotim H Hasni menyampaikan, terkait TPG dan THR selain guru PAI, yang diusulkan Pemkab Lotim sudah selesai dibayarkan pada 10 Juli 2024 lalu sebesar 100 persen.

”Berdasarkan hasil hearing kita tadi yang 50 persen pada 2023 itu sudah diusulkan Kemenag tetapi dananya belum cair. InsyaAllah nanti akan diusulkan kembali,” tandasnya. (par/r11)

Editor : Kimda Farida
#Guru #tunjangan #tpg #Kemenag #thr #agama #Pembayaran #Lotim