LombokPost-Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini untuk memastikan hak pekerja di Lotim terpenuhi.
"Pemberian THR hari raya ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 20216. Jadi perusahaan wajib membayarkannya kepada karyawan," terang Kepala Disnakertrans Lotim Muhammad Hairi, Jumat (21/3).
Ditegaskan, berdasarkan Permenaker tersebut, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya secara proporsional.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja yang kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, serta denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
“Kami mengimbau semua perusahaan, baik besar maupun kecil, untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya,” ujarnya.
Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selama kurun waktu tiga tahun terakhir ini, pihaknya belum menerima laporan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Kendati demikian, pihaknya tetap membuka posko pengaduan.
Untuk mengantisipasi dan menjamin hak pekerja terpenuhi.
Karyawan yang tidak diberikan THR diharap dapat melapor ke posko yang telah disediakan.
Dan pihaknya siap memediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Posko pengaduan ini kami harapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang haknya belum terpenuhi, sekaligus mengingatkan perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku," tutupnya. (par/r6)
Editor : Kimda Farida