Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lotim Perketat Izin Penggunaan Lahan Pertanian dan Lahan Produktif

nur cahaya • Selasa, 27 Mei 2025 | 13:14 WIB

 

MELINTAS: Sebuah sepeda motor yang melintas di salah satu lokasi lahan pertanian di Lombok Timur (Lotim) yang masih sangat produktif namun rawan dialihfungsikan, Senin (26/5).
MELINTAS: Sebuah sepeda motor yang melintas di salah satu lokasi lahan pertanian di Lombok Timur (Lotim) yang masih sangat produktif namun rawan dialihfungsikan, Senin (26/5).

LombokPost  - Guna meminimalisir penyempitan lahan pertanian akibat alih pungsi lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim akan memperketat izin penggunaan lahan.

Terutama lahan pertanian dan lahan-lahan produktif lainya untuk dialihfungsikan menjadi perumahan dan lainnya.

Disebutkan, luas lahan pertanian atau lahan hijau di Lotim saat ini sekitar 35.436,21 hektare.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tantangan di Lotim, Pemkab Bantu dengan Penyediaan Pupuk

“Lahan pertanian atau lahan-lahan hijau yang produktif ini nanti kita buatkan peraturan daerah (perda). Tidak boleh dialih fungsikan sebelum ada izinnya,” terang Bupati Lotim H Haerul Warisin, Senin (26/5).

 Izin mendirikan bangunan di lahan produktif akan diperketat, dengan tetap melihat manfaat dan dampak yang akan ditimbulkan oleh pembangunan di lahan tersebut.

“Kalu memang pembangunannya lebih penting dari lahan itu kita bisa memberikan izin untuk membangun. Tapi kalau kurang penting tidak boleh,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD NTB Soroti Alih Fungsi Lahan Produktif Pertanian Menjadi Perumahan

Pemkab Lotim akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim untuk melakukan pendataan dan pengawasan lahan-lahan yang akan dilindungi agar tidak dialihfungsikan sebagai bangunan.

Ia mencontohkan, salah satu lahan yang harus dilindungi di Lotim adalah di kawasan wisata Pergasingan.

Tempat yang dibangun tidak boleh dibuat secara permanen. Karena lokasi itu sangat rawan terjadinya bencana alam berupa longsor dan juga merupakan lahan hijau yang masih produktif.

Baca Juga: Distanbun NTB Dorong Kabupaten/Kota Tetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

“Jadi kalau besok setelah ada perda tidak boleh lagi ada bangunan di sana,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program Pendataan Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dari BPN untuk membuat sertifikat.

Ini penting guna meminimalisir penggeregahan dan konflik di tengah masyarakat di kemudian hari.

Dirinya berharap pemerintah dapat memberikan lebih banyak kouta program pada program PTSL.

Photo
Photo

Mengingat masih banyak lahan-lahan milik masyarakat maupun aset Pemkab Lotim yang belum memiliki sertifikat.

“Mudah-mudah tahun ini 25 persen lahan masyarakat di Lotim sudah memiliki sertifikat. Jatah sertifikat PTSL kita tahun 2025 ini sangat berkurang dari sebelumnya sebanyak 14 ribu jadi tujuh ribu saja. Jadikan kurang enak ini,” tutupnya.

Anggota DPR RI Fauzan Khalid menyampaikan di NTB khususnya di Lotim saat ini banyak tanah wakaf milik yayasan, masjid, dan tanah-tanah rumah ibadah lainnya belum memiliki sertifikat.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terancam Pidana

Namun persoalan ini diakui sering di abaikan, padahal menurutnya sangat penting. “Kalau sertifikatnya tidak segera diurus maka nanti bisa menyebabkan konflik. Bahkan lahan-lahan tersebut bisa diambil,” katanya.

Selain itu, dirinya juga berharap masyarakat bisa mendapatkan daftar sertifikat manual ke sertifikat elektronik. Karena kepemilikan sertifikat elektronik di Lotim sangat kecil.

Hal ini dinilai sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat. "Sejak beberapa tahun terakhir ini BPN elah menggalakkan program PTSL sertifikat gratis. Tapi yang gratis itu sertifikatnya saja. Tapi di luar itu ada biaya yang harus dikeluarkan. Misalnya biaya pengukuran, biaya materai dan lainnya. Jadi jangan menilai semuanya gratis," sebutnya. (par/r6)

Editor : Kimda Farida
#lahan produktif #Perda #izin #Lotim #lahan pertanian