LombokPost - Keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum bisa dijalankan secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim).
Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya kasus PMI yang terjadi dan belum diselesaikan.
Lotim menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki Perbup tentang pelindungan sosial ekonomi PMI dan keluarganya.
“Kita (Lotim-red) sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pelindung PMI. Kita harap OPD yang menjadi membidangi ini bisa menjalankan regulasi itu. Agar kasus-kasus PMI kita tidak terjadi lagi,” ungkap Wakil Bupati Lotim H Edwin Hadiwijaya, Minggu (22/6).
Perbup dengan nomor 79 tahun 2024 tersebut merupakan penegasan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Namun menurutnya, percuma memiliki perbup jika tidak dijalankan dan diawasi dengan baik oleh OPD terkait.
“Makanya Perbup ini dibuat supaya secara teknis bisa dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada PMI kita,” ungkapnya.
Salah satu contoh bahwa Perbup pelindungan PMI belum dijalankan dengan maksimal ialah dengan belum adanya rumah aman bagi PMI Lotim.
Padahal keberadaan rumah aman penting sebagai tempat untuk menangani segala macam permasalahan yang dialami oleh PMI.
SDM yang siap untuk mengoperasikan rumah aman sudah siap. Hanya saja gedung rumah aman belum ada. “Kita akan sampaikan ke pak bupati supaya rumah aman ini bisa secepatnya diadakan. Karena ada 7-8 kasus yang ditangani teman-teman ADBMI dalam satu bulan,” ungkapnya.
Menurutnya kritikan dari ADMI yang melaporkan sejumlah kasus PMI di dinas pemadam menjadi sentilan dan pengingat bagi Pemkab Lotim terutama OPD terkait.
“Tentu ini akan kita jadikan sebagai masukan supaya kita lebih intens menangani masalah PMI di daerah ini,” tutupnya. (par/r6)
Editor : Rury Anjas Andita