LombokPost - Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) H Moh. Edwin Hadiwijaya menyoroti kebocoran penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sejumlah warga yang telah membayar pajak justru kembali menerima tagihan, memunculkan dugaan persoalan pada sistem pencatatan pajak yang digunakan selama ini.
“Betul itu, ada temuan seperti itu. Ternyata setelah masyarakat bayar pajak, ada lagi SPPT baru yang muncul untuk menagih pajak. Artinya sudah bayar ditagih lagi,” terang Wakil Bupati Lotim Moh Edwin Hadiwijaya, Kamis (10/7).
Ia menjelaskan, kondisi inisalah satunya disebabkanmasih digunakannya aplikasilama untuk input data wajibpajak. Termasuk data penagihan yang juga masih memakaidata lama.
Karena itu, PemkabLotim akan menelusuri akarpersoalan ini.Saat ini, Pemkab telahmembentuk tim penagihpajak hingga tingkat desa.Sebelum disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pajak dikumpulkan dan dientri di tingkat kecamatan.
“Setelah dientri di kecamatan baru kemudiandiserahkan ke kabupaten.Bisa saja data sudah dientri di kecamatan tapi belummasuk di Bapenda. Itu yangakan kita telusuri untukmengetahui di mana letakmasalahnya,” katanya.
Ia menegaskan, tim operasional penagih pajak (opjar) tidak hanya bertugas menagih tunggakan. Tim ini juga diminta mencatat berbagai kendala yang ditemukan di lapangan untuk kemudian dilaporkan ke Bapenda agar dicarikan solusi.
Pemkab juga berencana melakukan pemutihan tunggakan PBB-P2, khususnya untuk yang belum dibayar sejak tahun 2013 ke bawah. Namun, data tunggakan yang akan dihapus masih dalam proses penyisiran.
“Jumlahnya miliaran. Untuk angka pastinya saya belum dapat. Karena datanya masih disisir. Yang akan diputihkan tentu nanti ada kriterianya, dan kalau nilainya terlalu besar tentu butuh persetujuan dari DPRD juga,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Lotim telah menerjunkan 315 orang tim opjar untuk menagih tunggakan PBB-P2 yang mencapai Rp 55 miliar, tidak tertagih selama 10 tahun terakhir.
Sementara itu, Kabid PBB Bapenda Lotim M Tohri Habibi menjelaskan, terbitnya SPPT baru usai penagihan salah satunya disebabkan proses penagihan sebelumnya masih manual. Kondisi ini menyebabkan data wajib pajak tidak terinput ke sistem.
“Yang namanya data manual ini kadang tidak ditulis dengan jelas oleh petugas. Sehingga ini yang kerap mengakibatkan data tidak jelas dan tidak diinput. Sementara uangnya masuk kedaerah,” tutupnya. (par/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam