Lombok Post-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim), membantah kenaikan pajak bumi bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Lotim. Justru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim menggratiskan pajak bagi masyarakat miskin dan anak yatim piatu.
"Terkait dengan PBB-P2 yang sedang kita jalankan saat ini, sebagai langkah untuk memaksimalkan sekaligus menertibkan administrasi PBB-P2. Karena ini merupakan pajak kolektif yang ada di masyarakat, sehingga data pajak harus segera dirapikan," terang Kepala Bapenda Lotim Muksin, Senin (18/8).
Terlebih, kata dia Lotim mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait banyaknya tunggakan PBB-P2 yang mencapai Rp 55 miliar sejak tahun 2014-2024 lalu. Karena itu Pemkab Lotim terus berupaya melakukan penagihan tunggakan PBB-P2 di masyarakat.
Jika tunggakan tersebut tidak di selesaikan maka Lotim tidak akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah didapatkan selama sembilan kali berturut-turut. Dan konsekuensinya Lotim tidak akan mendapatkan dana insentif dari Pemerintah pusat.
"Ini yang menjadi konsekuensi jika pajak ini tidak tertagih. Sehingga Pimpinan (Bupati) mengurai dan melakukan Penagihan terhadap PBB-P2 ini di masyarakat. Sehingga terbentuklah tim Opjar PBB-P2 itu," katanya.
Ia mengklaim penagihan PBB-P2 tidak ada permasalahan di masyarakat, dan tim opjar telah berhasil memperbaiki data-data wajib pajak, termasuk berhasil menyelesaikan berbagai masalah pajak di masyarakat.
Selama satu bulan proses penagihan tunggakan PBB-P2, tim opjar di 21 Kecamatan telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2 miliar lebih. Kesadaran masyarakat di Lotim untuk membayar pajak sangat tinggi.
"Kesadaran masyarakat sangat tinggi untuk membayar kewajibannya. Masyarakat sadar karena pembayaran pajak akan kembali lagi kepada masyarakatnya untuk membangun daerah," katanya.
Dia menegaskan bahwa Bapenda Lotim tidak pernah menaikkan pajak PBB-P2, seperti yang dilakukan oleh daerah-daerah lain di Indonesia. Justru di bawah Pimpinan Bupati saat ini, Pemkab Lotim menurunkan bahkan menggratiskan pembayaran pajak bagi masyarakat miskin dan anak yatim, termasuk menghapus denda pajak.
Terkecuali, terhadap perusahaan-perusahaan atau masyarakat kalangan ekonomi menengah ke atas, pajaknya akan meningkat. Namun hal itu tidak bisa dijadikan sebagai acuan bahwa pajak di Lotim baik drastis.
"Yang naik pajaknya itu adalah perusahaan-perusahaan, dan masyarakat kalangan ekonomi atas. Selama tahun 2025 ini kami tidak pernah menaikkan PBB-P2, di tahun 2024 itu pun sipatnya menyesuaikan. Karena pajak PBB-P2 yang berjalan selama ini adalah pajak minimal," katanya.
Selama ini pembayaran pajak di Lotim tidak sesuai dengan luas lahan atau bangunan dengan jumlah yang dibayarkan yang hanya sebesar Rp 15 ribu saja. Bahkan lahan yang luasnya berhektar-hektar dan bangunan mewah sama besaran pajaknya dengan rumah masyarakat biasa.
Hal itu dinilai tidak adil bagi masyarakat, sehingga pada tahun 2024 dilakukan penyelesaian tarif pajak. Sehingga berdasarkan temuan di lapangan tahun 2023, BPK meminta Pemkab Lotim untuk segera melakukan penyesuaian Nilai Objek Pajak (NJOP).
"Jadi jangan sama kan pajak kita dengan daerah-daerah lain. Karena rata-rata pajak kita masih Rp 15 ribu. Kalaupun ada masyarakat yang tidak bisa bayar kita tidak tagih mereka," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Lotim H Haerul Warisin membantah bahwa tidak ada kenaikan pajak seribu persen di masyarakat. Namun yang dinaikkan berdasarkan rekomendasi dan saran BPK adalah pendapatan pajaknya, bukan nilai pajak. Karena pendapatan pajak di Lotim sangat minim akibat tidak pernah ditagih secara maksimal.
"Bukan nilainya yang naik tapi target penarikannya. Yang terjadi justru kami meniadakan pajak bagi orang-orang miskin, dan saya tidak pernah menaikkan pajak," katanya.
Kata di yang menaikkan pajak itu adalah pemerintah pusat berdasarkan NJOP. Pemkab Lotim selama ini tidak pernah menaikkan pajak hingga 1000 persen, bahkan Pemkab Lotim juga telah melakukan pembebasan denda keterlambatan bagi masyarakat. (par)
Editor : Redaksi Lombok Post