Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kajari Lotim Musnahkan Kosmetik Bermerkuri dan Ilegal

Supardi/Bapak Qila • Sabtu, 13 September 2025 | 12:07 WIB
Kejaksaan negeri Lombok Timur saat memusnahkan BB bukti dari 75 perkara tindak pidana umum
Kejaksaan negeri Lombok Timur saat memusnahkan BB bukti dari 75 perkara tindak pidana umum

LombokPost--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum.

Di antaranya alat kecantikan, narkoba, uang palsu, dan BB lainnya dari 75 perkara.

"Pemusnahan BB ini merupakan kedua kalinya yang kami lakukan di tahun 2025. BB ini kami dapatkan pada periode Maret-September," terang Kepala Kejari Lotim Hendro Wasisto, Kamis (11/9).

Ia menjelaskan, 75 perkara tersebut terdiri dari 21 kasus orang dan harta benda (Oharda), 17 kasus keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta 37 kasus narkotika.

Pemusnahan BB narkoba jenis sabu maupun ganja, tidak lagi dilakukan dengan pembakaran atau blender.

Kali ini pemusnahan menggunakan alat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.

"Termasuk kosmetik dan obat-obatan juga kita musnahkan menggunakan alat dari BBPOM. Terkait BB kosmetik ini memang terlihat banyak, tapi perkaranya tidak banyak," ujarnya.

Kosmetik berbagai merek yang dimusnahkan rata-rata tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Seluruh BB yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia menegaskan, pemusnahan BB tidak hanya untuk menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi juga mencegah penyalahgunaan oleh oknum, terutama narkotika.

Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan jajaran Pemkab Lotim.

"Seperti kita ketahui, kasus narkoba di Lotim sangat marak. Bahkan menjadi daerah dengan kasus terbanyak. Dan ini menjadi fokus kita untuk memberantas narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lotim Moch Taufiq Ismail menambahkan, BB narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 155,861 gram dan ganja 209,5 gram.

"Kalau BB dari perkara TPUL yang dimusnahkan di antaranya HP, tas, pakaian, kayu, senjata tajam berupa parang, serta 36 lembar uang palsu dengan rincian pecahan Rp 100 ribu sebanyak 31 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar," tutupnya. (par/r7)

 

Editor : Kimda Farida
#kosmetik abal-abal #Kejari Lotim #bb #Lotim