“Seharusnya mereka dirumahkan. Tetapi kebijakan pemerintah daerah, kita akan biarkan mereka sesuai dengan keinginannya. Dia mau tetap bekerja silakan,” terang Bupati Warisin, Jumat (7/11).
Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu saat ini dalam tahap pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dari total 11.008 orang yang telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH), sekitar 6 ribu lebih telah diterbitkan NIP.
“Dari 11.008 itu ditemukan sebanyak 364 orang berkasnya dinyatakan tidak sesuai dan diminta melakukan perbaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, BKN menemukan sejumlah berkas PPPK paro waktu yang dinyatakan bahan tidak sesuai (BTS) di sistem. Antara lain scan ijazah asli yang kurang jelas, SKCK tidak terbaca, formasi tidak sesuai jurusan, data adminduk yang kurang lengkap, dan beberapa surat lainnya.
“Mereka langsung diberitahukan melalui nomor WhatsApp masing-masing oleh BKN. Sehingga teman-teman ini langsung melakukan perbaikan,” imbuhnya.
Editor : Siti Aeny Maryam