Lombokpost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan atensi terhadap keberadaan tambak udang di Provinsi NTB, termasuk di Lombok Timur (Lotim). Dari hasil sidak, banyak tambak udang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, bahkan membuang limbah langsung ke laut.
“Dari beberapa tambak telah kami datangi, mulai dari KLU, Lombok Barat, Lotim, dan Pulau Sumbawa, hampir semuanya mengaku punya IPAL, tetapi temuan kami tidak ada yang punya IPAL, kalaupun ada tidak memadai,” terang Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria seusai rapat koordinasi tindak pidana korupsi, Senin (8/12).
Berdasarkan temuan KPK, sebagian besar tambak membuang limbah langsung ke laut. Beberapa tambak mengaku telah membuat kolam penampungan limbah, namun dinilai tidak memadai dan tidak layak disebut sebagai IPAL.
Dari lima sampel tambak udang di Lotim yang didatangi KPK, rata-rata kolam limbah tidak memenuhi persyaratan. Bahkan ada yang membuang langsung ke laut sehingga mendapat protes masyarakat.
“Itu tambak yang di Sambelia mendapatkan protes dari masyarakat. Karena ada dua perusahaan tambak yang buang limbah ke kali dan laut, sehingga masyarakat merasa terganggu dengan baunya,” katanya.
Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji membuat kolam penampungan limbah. Berdasarkan hasil rapat di provinsi, perusahaan tambak yang tidak memiliki IPAL diberikan batas waktu pembuatan IPAL hingga April 2026.
Ditegaskan tidak boleh lagi ada tambak udang beroperasi tanpa IPAL, terutama di Lotim yang memiliki garis pesisir panjang dan potensi tambak besar.
“Lotim ini kan memiliki pesisir yang sangat luas. Potensi untuk pembuatan tambak sangat besar, sehingga kita berharap jangan sampai nanti air laut tercemar, nelayan tidak bisa dapat ikan, kemudian turis-turis pada kabur,” katanya.
Dian menegaskan, jika pembuatan IPAL tidak dilaksanakan hingga batas waktu ditentukan, maka usaha tersebut akan ditutup. Tidak hanya tambak udang, KPK juga meminta semua proyek atau perusahaan besar yang berpotensi menghasilkan limbah agar memperhatikan keberadaan IPAL.
“Tolong semua proyek ini untuk perhatikan IPAL-nya. Jangan sampai alam dan lingkungan di Lombok ini rusak, kita belajar dari Sumatera, jangan begitu hujan sedikit langsung terjadi bencana,” tutupnya.
Sementara itu Bupati Lotim Haerul Warisin menyampaikan, berdasarkan temuan KPK, IPAL yang dimiliki tambak udang di Lotim tidak memadai dan terlalu kecil. KPK meminta kolam IPAL disesuaikan dengan luas areal tambak.
“Kita akan tindak lanjuti temuan dan saran itu. Nanti Dinas Perikanan akan turun untuk mendata mereka, berapa luas tambak dan IPAL yang miliki,” katanya.
Editor : Akbar Sirinawa