Lombokpost-Sebanyak 45 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di Lombok Timur (Lotim) belum bisa menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka masuk dalam 11.008 yang diajukan dan telah mengisi daftar Riwayat Hidup (DRH).
"Ada yang ijazahnya belum terbaca, surat keterangan kesehatan dan ada juga salah cara mereka scan berkasnya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim Yulian Ugi Lusianto, Kamis (11/12).
Karena kendala itu, 45 orang ini diminta memperbaiki dan mengunggah ulang berkas mereka. Kata dia, batas waktu perbaikan ditargetkan secepat mungkin dan tidak boleh lebih dari Desember 2025 ini. Untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pihaknya akan menunggu seluruh NIP dan proses pengajuan PPPK paro waktu selesai.
"InsyaAllah sesegera mungkin kita akan buatkan SK. Kita tunggu semuanya selesai dulu, makanya kita harap perbaikan bisa secepatnya," imbuhnya.
PPPK paro waktu yang sudah menerima NIP, bahkan ada yang melamar menjadi PPPK penuh waktu di sekolah rakyat. PPPK paro waktu diperbolehkan mengikuti tes PPPK penuh waktu di sekolah rakyat.
Sementara 1.784 tenaga honorer di Lotim tidak masuk database BKN. Saat ini pihaknya menunggu regulasi lebih lanjut dari Bupati Lotim dan BKN terkait status dan gaji para honorer yang tidak bisa diajukan sebagai PPPK paro waktu ini.
"Kita tunggu aturan terbaru dulu terkait nasib honorer yang tidak bisa diajukan sebagai PPPK paro waktu ini, apakah mereka di rumahkan atau seperti apa," tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Lotim Haerul Warisin memastikan tenaga honorer yang tidak masuk database BKN dan tidak bisa diajukan sebagai PPPK paro waktu tetap akan bekerja dan tidak akan dirumahkan.
"Seharusnya mereka dirumahkan. Tetapi kebijakan pemerintah daerah, kita akan biarkan mereka sesuai dengan keinginannya. Dia mau tetap bekerja silakan,” ujarnya.
Pemkab Lotim akan berusaha memperjuangkan nasib tenaga honorer yang tidak masuk database BKN tersebut, sambil menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Diharapkan dalam waktu dekat ada aturan dari pemerintah pusat yang memungkinkan mereka untuk mendapat SK. Misalnya dengan SK Bupati untuk memberikan kepastian dan ketenangan dalam bekerja. (par/r7)
Editor : Prihadi Zoldic