Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terbongkar! Jaringan Produksi Kosmetik Ilegal dan Obat Keras Tanpa Izin Edar di Lombok Timur Digerebek

Kimda Farida • Jumat, 6 Maret 2026 | 10:38 WIB

Kosmetik ilegal yang disita tim gabungan BBPOM Mataram di klinik dan distributor kosmetik di Lombok Timur, Selasa (24/2).
Kosmetik ilegal yang disita tim gabungan BBPOM Mataram di klinik dan distributor kosmetik di Lombok Timur, Selasa (24/2).

LombokPost--Jaringan produksi dan distribusi kosmetik ilegal serta obat keras tanpa izin edar akhirnya terbongkar di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 24 Februari 2026, petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram bersama Polda Nusa Tenggara Barat menyita ratusan produk kosmetik dan sediaan farmasi berbahaya.

Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang distributor yang diduga menjadi pusat peredaran produk kecantikan ilegal di Lombok Timur.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Yogi Abaso, menegaskan penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.

“Tindakan penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memiliki jaminan keamanan,” ujarnya.

Distributor Kosmetik Ilegal Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik distributor berinisial MA, 29 tahun.

Baca Juga: Gerung Selatan Perangi Sampah Lewat CCTV dan Pemberian Sanksi Sosial ​

Dari lokasi itu, penyidik menemukan 252 pieces kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar.

Produk yang disita cukup beragam, mulai dari krim malam whitening, moisturizer, hand body brightening, hingga serum wajah yang diduga beredar luas di pasaran.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.

Terungkap Klinik Jadi Dapur Produksi

Dari hasil pemeriksaan terhadap MA, petugas akhirnya melacak sebuah klinik yang diduga kuat menjadi tempat produksi kosmetik ilegal.

Klinik tersebut diketahui dimiliki oleh oknum berinisial BAH, 32 tahun.

Saat penggeledahan, petugas kembali menemukan puluhan obat keras dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sebanyak 80 pieces barang bukti diamankan, di antaranya Vitamin C injeksi, obat keras injeksi, hingga produk peeling kimia yang biasa digunakan dalam perawatan kecantikan.

Jika ditotal, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

BBPOM Telusuri Jaringan Distribusi

Yogi Abaso menegaskan bahwa pengungkapan ini baru awal. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal bahan baku, proses produksi, hingga jaringan distribusi produk tersebut.

“Kami sedang menelusuri bagaimana produk ini diproduksi dan kemana saja mereka didistribusikan. Kosmetik tanpa izin edar tidak melalui uji laboratorium sehingga sangat berisiko bagi kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan kosmetik ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan kulit hingga gangguan kesehatan jangka panjang.

Masyarakat Diminta Waspada

BBPOM Mataram juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan atau kesehatan.

Baca Juga: Kemenkum NTB Siap Ukur Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Layanan AHU

Masyarakat diminta selalu memeriksa izin edar melalui aplikasi resmi BPOM untuk memastikan produk yang digunakan aman.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Komitmen kami adalah melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yogi.

Pengawasan terhadap produk obat dan kosmetik di wilayah Nusa Tenggara Barat akan terus diperketat untuk mencegah munculnya jaringan serupa di masa mendatang.

Editor : Kimda Farida
#kosmetik berbahaya NTB #obat keras tanpa izin edar #BBPOM Mataram #kosmetik ilegal Lombok Timur #razia BBPOM