LombokPost-Sebanyak 1.124 guru tidak tetap yang mengajar di madrasah swasta didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya dibayarkan melalui zakat pribadi Bupati Lombok Timur (Lotim).
”Tadi kita sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan pak Bupati, beliau membayarkan iuran 1.124 guru tidak tetap yang ada di madrasah melalui zakat pribadi,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan M Yohan Firmansyah, Kamis (9/4).
Langkah Bupati ini diharapkan menjadi pemantik bagi masyarakat lain untuk membantu menyejahterakan pekerja di sekitarnya. Zakat dapat dialokasikan untuk memberikan perlindungan kepada orang terdekat, yang dibayarkan melalui Baznas atau lembaga lainnya.
Baca Juga: Pegawai Jangan Sibuk Pencitraan, Bupati Minta Fokus Kerja untuk Rakyat
Kata dia, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menggunakan zakat juga sudah memiliki fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Besaran iuran per bulan yang dibayarkan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 8.400 per bulan per orang.
“Karena sumber pembayarannya dari zakat maka iurannya lebih murah. Dan sekarang satu yang mendaftar bisa untuk dua orang, artinya ada diskon,” ungkapnya.
Diskon iuran ini menjadi salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan atau jaminan kecelakaan kerja bagi setiap pekerja.
Selain guru tidak tetap, hari ini Pemkab Lotim juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memberikan perlindungan bagi ekosistem nelayan dan petani dengan jumlah 30.108 peserta.
“Jadi selain guru tidak tetap yang dibayarkan dari zakat, ada sekitar 30 ribu nelayan dan petani juga hari ini didaftarkan juga sebagai peserta,” katanya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyalurkan santunan atau manfaat kepesertaan kepada 12 ahli waris. Total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp 1 miliar lebih. Sejak Januari-Maret, total manfaat yang telah disalurkan sebesar Rp 9,9 miliar untuk e-KTP Lotim saja.
Sementara itu, Ketua Baznas Lotim Muhammad Kamli mengatakan, pembayaran iuran untuk 1.124 guru tidak tetap akan dibayarkan per tahun oleh Baznas yang bersumber dari zakat dua orang mustahik.
“Kita akan bayarkan per tahun. Supaya ketika ada kecelakaan kerja mereka langsung mendapatkan jaminan. Total anggaran yang kita siapkan sebesar Rp 85 juta per tahun,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa