LombokPost-Puluhan warga Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur (Lotim) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa setempat. Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan dana kas masjid oleh kepala desa, saat yang bersangkutan masih menjadi pengurus masjid.
“Hari ini, kami atas nama masyarakat Kerongkong menyampaikan aspirasi, keluhan dan kemarahan kami. Karena Kades ini sudah melakukan penyimpangan dana umat yakni kas masjid selama lima tahun,” terang koordinator aksi Muhammad Istur, Kamis (9/4).
Kata dia, sebelumnya kades menjabat sebagai pengurus masjid Kerongkong selama 5 tahun. Selama menjabat, dana yang masuk setiap minggu ke masjid mencapai Rp 1 juta atau Rp 4 juta per bulan dari sumbangan masyarakat.
Baca Juga: Alpukat Hass Primadona Baru di Kawasan Sembalun Lombok Timur
Selama lima tahun, dana masjid tidak pernah digunakan untuk pembangunan. Dana hanya digunakan untuk membayar listrik dan gaji marbot. Setelah masa jabatan sebagai pengurus berakhir, masyarakat kemudian meminta pertanggungjawaban penggunaan uang.
”Total uang selama 5 tahun itu sekitar Rp 240 juta. Saat pergantian pengurus kami meminta pertanggungjawaban, namun uang itu tidak ada,” katanya.
Dari perkiraan kas masjid selama lima tahun, dana yang diduga digunakan kades sekitar Rp 173 juta lebih. Dana itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi kepala desa.
Sebelumnya masyarakat telah melakukan hearing di kantor desa untuk menuntut uang itu kembali. Namun hingga hari ini belum dikembalikan.
Sehingga masyarakat menggelar aksi demonstrasi dan melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk kekecewaan.
Baca Juga: Kasus Korupsi TIK Lombok Timur, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp 9,2 Miliar Tak Terbukti
”Kami juga minta kepada kepala desa untuk mundur dari jabatannya. Kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Kerongkong Muin mengakui pernah meminjam kas masjid saat menjabat sebagai pengurus sebesar Rp 173 juta. Namun uang itu sudah diganti setengah. Ia juga telah membuat surat pernyataan untuk segera mengganti sisa uang tersebut.
“Kita sudah buat surat perjanjian bersama pengurus baru untuk mengganti uang tersebut dengan tenggat waktu dari tanggal 16 Maret-14 Mei 2026, kan masih lama. Tetapi kita akan percepat untuk menggantinya, sebagian juga sudah kita kembalikan. Sianya tinggal Rp 102 juta,” terangnya.
Dirinya berharap tidak ada penyegelan kantor desa, karena hal itu akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat lain. Ia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah.
Sementara terkait tuntutan massa aksi untuk mundur dari jabatannya, Muin menolaknya. Ia menilai ada proses yang harus dilalui. ”Kalau mau mundur itu kan ada proses dan aturan. Tapi, saya tidak mau mundur karena belum terbukti melakukan kekeliruan,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa