LombokPost-Tokoh Adat Sembalun Lawang berharap Pemkab Lombok Timur (Lotim) segera menertibkan sertifikat hak ulayat terhadap tanah adat di Bale Adat Desa Beleq Sembalun.
Sertifikat itu dibutuhkan sebagai payung hukum yang kuat atas lahan agar tidak hilang karena maraknya klaim atas tanah adat.
“Dulu wilayah sakral ini membentang luas, memayungi aktivitas ritual dan budaya turun-temurun. Namun hari ini, batas-batas tanah leluhur semakin tergerus,” terang Tokoh Adat Desa Sembalun Lawang Martawi, Jumat (29/5).
Kata dia, jika legalitas hukum tidak segera ditegakkan, Bale Adat Sembalun dikhawatirkan akan hilang.
Generasi yang akan datang hanya akan mewarisi cerita dan dongeng. Bukan lagi tanah adat yang nyata.
Baca Juga: Kopi Arabika Sembalun Naik Kelas
Merespons ancaman itu, para tokoh bersama Pemdes Sembalun Lawang bergerak cepat untuk mengusulkan pengakuan hak ulayat.
Pengusulan itu juga telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah daerah.
“Sertifikat ini adalah benteng hukum tertinggi agar tanah adat tidak lagi dicaplok,” tegas Martawi.
Disebutkan, lahan tempat berdirinya Bale Adat Sembalun saat ini hanya menyisakan sekitar 30 are.
Luasan lahan itu dinilai sudah tidak proporsional lagi untuk menampung narasi besar sebuah situs bersejarah.
Untuk itu, para tokoh Adat Sembalun sepakat mengusulkan perluasan kawasan.
Mereka meminta area perbukitan di sebelah timur balai adat seluas 5 hingga 5,6 are agar dilebur ke dalam zona inti.
Selain masalah sertifikat hak ulayat, mereka juga menyoroti manajemen pengelolaan Bale Adat Sembalun yang belum tertata.
Kelembagaan saat ini hanya dijaga anggota Karang Taruna tanpa pembagian kerja dan struktur organisasi yang jelas.
“Bale adat ini adalah ruh dan napas kehidupan dari masyarakat. Seharusnya, warga sekitar kawasan inilah yang dilibatkan secara intim. Mereka harus diberi wadah kelembagaan adat yang jelas dan kokoh untuk menjaga serta mengelola tempat ini,” tambahnya. (par/r7)
Editor : Kimda Farida