Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bale Beleq Sembalun Masih Berstatur ODCB

Supardi • Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:50 WIB
BALE ADAT: kondisi Bale Adat Desa Beleq Sembalun yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah
BALE ADAT: kondisi Bale Adat Desa Beleq Sembalun yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah

LombokPost-Bale Adat Desa Beleq Sembalun di Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, hingga kini belum ditetapkan sebagai cagar budaya di Lombok Timur (Lotim).

Statusnya masih menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dalam database nasional.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim Abdul Hayyi menyampaikan, secara administratif data Bale Adat Desa Beleq telah terkunci dalam data pokok kebudayaan dan aplikasi Dapodik nasional.

Namun, status itu baru sebatas pengarsipan, belum menyentuh perlindungan hukum sebagai cagar budaya.

“Karena kajian untuk menetapkannya belum bisa dilakukan tahun ini,” terang Abdul Hayyi, Kamis (28/5).

Baca Juga: Kopi Arabika Sembalun Naik Kelas

Diakui, untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya tidak mudah. Butuh proses ketat dan lama. Mulai dari pendataan, pengkajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersertifikasi nasional, hingga dikeluarkan SK Bupati.

Menetapkan status hukum warisan budaya sebagai cagar budaya juga butuh biaya besar.

Sebab, penetapan cagar budaya membutuhkan ketajaman rasa dan keahlian para arkeolog, antropolog, hingga sejarawan untuk membedah nilai intrinsiknya melalui kajian akademis mendalam.

“Satu objek itu setidaknya membutuhkan biaya operasional hingga Rp 40 juta untuk sampai pada tahap uji publik dan seminar,” jelasnya.

Baca Juga: Melihat Metode Peternakan Umbaran di Sembalun, Diwariskan Turun Temurun, Sapi Lebih Tangguh dan Tahan Penyakit

Pihaknya mencatat, saat ini ada 216 ODCB dan 222 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Lotim.

Namun, dari ratusan potensi itu, baru enam situs yang sudah memiliki SK Bupati.

Di antaranya Prasasti Sapit, Makam Anggaraksa, Gua Sekaroh, Petilasan Berugak Makam Reban Bande, Tugu Sisik, dan Dedalpak.

Sementara itu, baru dua situs yang menembus status Cagar Budaya Nasional. Yakni Makam Selaparang dan Masjid Tua Bilok Petung (Utan Rinjani).

“Bale Beleq ini pernah mengalami masa-masa kelam pascagempa. Ketika pintu bantuan pusat melalui DAK terbuka, kita terbentur regulasi. Bantuan itu tidak bisa turun ke bale adat karena tidak adanya SK yang menetapkannya sebagai cagar budaya, serta belum klirnya alas hak tanah tempatnya berdiri,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Menata Ulang Pariwisata Sembalun

Menurut dia, pemerintah pusat membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar bantuan tidak salah sasaran.

Untuk itu, ia meminta masyarakat hukum adat, pemerintah desa, dan keturunan pemangku adat bergerak memproses kejelasan aset tanah mereka.

“Legalitas dari bupati hannyalah payung hukum, tetapi benteng pertahanan utama agar warisan ini tidak punah dicaplok zaman adalah kepedulian kita bersama untuk melindungi dan merawatnya demi generasi masa depan,” katanya. (par/r7)

Editor : Kimda Farida
#rumah adat #sembalun #cagar budaya #warisan budaya sasak #Adat