Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pilkades 157 Desa di Lombok Timur Digelar Januari 2027  

Supardi • Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB
PILKADES SERENTAK: Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, saat melakukan hearing di Kantor DPRD Lotim bersama Sekda Lotim terkait jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak.
PILKADES SERENTAK: Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, saat melakukan hearing di Kantor DPRD Lotim bersama Sekda Lotim terkait jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak.

LombokPost-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Lombok Timur (Lotim) ditetapkan pada 27 Januari 2027. Kesepakatan itu muncul saat hearing Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) bersama Pemkab Lotim.

“FKKD sebenarnya sudah sepakat agar pelaksanaan Pilkades serentak harus dilakukan di akhir tahun 2026 ini. Tapi bagaimanapun kami harus paham masalah regulasi maupun anggaran, sehingga kami sepakat dengan jalan keluar hari ini,” terang Ketua FKKD Lotim Khairul Ihsan seusai hearing di Kantor DPRD Lotim, Jumat (19/6).

Dari hasil hearing itu, jadwal Pilkades dimajukan dari rencana yang sebelumnya ditetapkan Pemkab Lotim. Proses pembentukan panitia Pilkades yang sebelumnya dijadwalkan mulai 3 Agustus 2026, dimajukan menjadi 27 Juli 2026.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2026, Petahana Wajib Cuti

Sementara proses pemilihan dan pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada 3 Februari 2027, dimajukan menjadi 27 Januari 2027. Penetapan jadwal ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi calon kepala desa yang sudah siap mencalonkan diri.

Ihsan menegaskan, ada beberapa faktor yang membuat FKKD sempat ngotot Pilkades serentak dilaksanakan pada akhir 2026. Di antaranya pertimbangan kondusivitas wilayah. Selain itu, pemerintahan di desa tidak boleh terlalu lama dipegang penjabat (Pj) kepala desa.

Ia menilai, pemerintahan desa akan kurang maksimal dan kurang efektif jika terlalu lama dipegang Pj kepala desa. Karena itu, Pilkades yang lebih cepat dinilai lebih baik bagi roda pemerintahan.

Baca Juga: FKKD Minta Pilkades Tak Ditunda

“Alasan yang ketiga kaitannya dengan biaya yang dikeluarkan teman-teman yang punya niat untuk maju,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Lotim M Juaini Taofik menyampaikan, Pemkab Lotim memiliki semangat yang sama dengan FKKD agar pelaksanaan Pilkades bisa dipercepat.

Namun, Pilkades tidak bisa dilakukan terlalu cepat pada 2026 karena sudah ada regulasi yang mengatur.

“Kita sudah punya perda yang mengatur tentang tata cara pemilihan kepala desa. Dan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana Pilkades serentak itu dilaksanakan pada tahun 2023, 2025 dan 2027,” jelasnya.

Baca Juga: Pilkades Serentak 77 Desa Digelar Desember 2026

Juaini mengatakan, total ada sekitar 157 desa yang akan menggelar Pilkades pada Januari 2027.

“Termasuk yang berakhir di Desember juga akan ikut Pilkades serentak yang total itu sekitar 40 kades yang berakhir Desember. Total yang akan mengikuti Pilkades serentak sekitar 157 desa,” pungkasnya. (par/r7)

Editor : Kimda Farida
#pilkades serentak #Kades #Lotim #pemilihan #Pilkades