LombokPost-Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur (Lotim) menuding anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim selama ini tidak pernah menyalurkan zakat melalui Baznas.
“Padahal pembayaran zakat ini sudah diperintahkan presiden, diatur undang-undang, dan ini juga perintah Allah SWT,” terang Anggota Dewan Syariah Baznas Lotim TGH Ahmad Qusyairi saat memberikan sambutan pada penyerahan santunan kepada orang tua jompo dan anak yatim piatu di Kantor Baznas Lotim, Kamis (9/8).
Kata dia, justru guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu dan honorer yang gajinya tidak banyak, rajin membayar zakat melalui Baznas. Sementara anggota dewan yang hanya duduk santai di ruangan dan bertetangga dengan Baznas Lotim, justru tidak pernah menyalurkan zakat melalui Baznas.
Baca Juga: Baznas Lombok Timur Bidik Personel TNI dan Polri Jadi Muzaki, Penghimpunan ZIS Diperluas
“Kita sudah minta Pak Bupati untuk meminta dewan berzakat. Dan Pak Bupati sudah memanggil sekwannya,” ungkapnya.
Ia mengajak seluruh kalangan, terutama pengusaha, membayar zakat melalui Baznas. Bahkan anggota Baznas sendiri rutin menyalurkan zakat melalui Baznas agar bisa disalurkan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, seperti orang tua jompo dan anak yatim piatu.
Ia menegaskan, jangan hanya meminta orang lemah membayar zakat. Sementara orang yang duduk manis di ruangan tidak membayar zakat. Untuk itu, ia merasa prihatin dengan kondisi ini.
Baca Juga: Bupati Lotim Ingatkan Baznas Tidak Boleh Pinjamkan Uang Zakat
“Orang yang lemah saja diminta untuk berzakat. Tetapi orang yang duduk manis di sana (Kantor DPRD, red) belum ada zakatnya sama sekali. Silakan wartawan catat ini. Mau diapakan Baznas kalau seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Lotim Muhammad Kamli menyampaikan, seluruh jajaran dan anggota DPRD Lotim sudah membayar zakat melalui Baznas. Namun, masih butuh penyempurnaan.
“Saya kemarin ketemu sama Pak Ketua DPRD, untuk memantapkan supaya lebih terukur dari masing-masing anggota dewan itu berapa besaran seharusnya yang dibayar,” terangnya.
Baca Juga: BAZNAS NTB Terapkan Tiga Pola Distribusi Daging Kurban Iduladha 1447 Hijriah
Kata dia, dalam pertemuan dengan anggota DPRD, pihaknya juga membahas besaran zakat yang harus dibayarkan masing-masing anggota dewan.
“Masing-masing anggota dewan besaran zakat yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung penghasilannya. Anggota dan Ketua DPRD Lotim sudah sepakat untuk menyerahkan zakat penghasilannya minimal 2,5 persen,” katanya.
Menanggapi tudingan Dewan Syariah Baznas Lotim, Ketua DPRD Lotim Muhammad Yusril mempertanyakan mengapa persoalan itu harus disampaikan di tempat umum. Bukan dikomunikasikan langsung kepada pihak DPRD. Selama ini DPRD sudah rutin melakukan pemotongan gaji untuk zakat dan sudah berlangsung lama.
Baca Juga: UMMAT Luncurkan Program Inkubasi Bisnis 2026 Bersama Baznas NTB
“Setiap tahun dipotong. Apakah potongan itu tidak dianggap zakat atau apa? Nanti kita tanyakan ke bendahara berapa potongan kita setiap tahun,” katanya.
Dalam waktu dekat, dewan akan memanggil pihak Baznas untuk membahas persoalan ini. Sebab, DPRD telah dicap tanpa mengetahui secara utuh mekanisme pemotongan yang dilakukan di internal sekretariat dewan. (par/r7)
Editor : Kimda Farida