LombokPost-Forum Wisata Lingkar Rinjani menolak kebijakan pembatasan pendakian ke Gunung Rinjani untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Kebijakan ini dinilai sangat merugikan para pelaku wisata lingkar Rinjani.
“Pada prinsipnya kita mendukung pencegahan kebakaran ini. Karena memang itu dapat merugikan kita semua. Tapi kami harap lihat dulu kondisi di lapangan seperti apa,” terang Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani Royal Sembalun saat dikonfirmasi Lombok Post, Rabu (2/9).
Royal menyampaikan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Kehutanan selaku pihak yang mengeluarkan edaran itu dinilai tidak memahami kondisi yang terjadi di kawasan yang dikelola sendiri, yakni kawasan TNGR.
Baca Juga: Ancaman Karhutla Mengintai, Balai TN Tambora Tutup Jalur Pendakian
Dirinya tidak menafikan setiap tahun Gunung Rinjani sering terjadi kebakaran. Tetapi, kebakaran itu dikarenakan faktor alam karena vegetasi Rinjani didominasi sabana, terutama di pintu masuk Sembalun.
“Kalau kita melihat sejarah dan fakta di lapangan, bahwasanya titik kebakaran itu bukan disebabkan pendaki. Tapi murni karena kondisi alam. Sehingga tidak menyambung antara edaran penutupan pendakian dengan kebakaran,” jelasnya.
Menurutnya, seharusnya yang dilakukan KSDAE, BTNGR, pelaku wisata, maupun masyarakat sekitar adalah memperkuat mitigasi untuk mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran. Bukan dengan membatasi aktivitas pendakian.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Akses Pendakian Rinjani Dibuka Terbatas dan Layanan Booking Ditutup
Pembatasan booking online menurutnya secara tidak langsung melakukan penutupan pendakian secara total. Sehingga, kebijakan ini akan berdampak terhadap pelaku wisata, porter, guide, dan masyarakat sekitar.
“Kebijakan Kementerian Kehutanan melalui Dirjen KSDAE, menurut kami sangat merugikan kami selaku pelaku usaha wisata di Rinjani,” jelasnya.
Dia menegaskan, kebakaran yang terjadi di kawasan TNGR selama ini bukan disebabkan aktivitas pendakian. Bahkan, titik-titik api jauh dari jalur pendakian. Sebagai contoh, kebakaran yang terjadi baru-baru ini di kawasan TNGR, titiknya berasal dari lahan milik masyarakat yang jauh dari jalur pendakian.
Baca Juga: Jalur Sembalun Didominasi Pendaki Mancanegara
“Fakta ini yang seharusnya kita lihat. Jangan kemudian para pelaku usaha yang jumlahnya ribuan ini justru dirugikan dengan kebijakan ini,” tandasnya.
Pihaknya saat ini sudah melayangkan surat kepada Kepala BTNGR dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan hearing, Kamis (3/9), guna menolak pemberlakuan kebijakan ini.
Diketahui, BTNGR sejak 1 September memberlakukan pendakian terbatas di Gunung Rinjani. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung untuk mengantisipasi kebakaran hutan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : lombok timur