LombokPost-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur (Lotim) menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian, tetapi harus tetap diproses secara hukum.
Hingga September 2026, UPTD PPA Lotim mencatat 114 kasus kekerasan terhadap anak, sebanyak 39 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
“Kalau kekerasan seksual itu, tidak boleh ada perdamaian, wajib hukumnya lanjut,” terang Ketua UPTD PPA Lotim Yuliani, Selasa (20/10).
Disebutkan, kasus kekerasan anak yang bisa diselesaikan dengan perdamaian adalah kasus bullying antarpelajar yang terjadi di sekolah. Kasus itu biasanya langsung diselesaikan di sekolah bersama Polsek.
Baca Juga: 188 Permohonan Masuk ke LPSK dari NTB, TPPU dan Kekerasan Seksual Menonjol
Disebutkan, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan membuat surat perdamaian.
Justru surat perdamaian itu akan semakin memberatkan pelaku karena biasanya dibuat atas dasar tekanan atau paksaan dari pelaku.
Rata-rata pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban, mulai dari keluarga, tetangga, teman, hingga pacar. Jumlah kasus kekerasan seksual tahun ini dengan tahun sebelumnya diakui tidak jauh berbeda.
“Jumlahnya stagnan dari tahun lalu. Tahun ini masyarakat sudah banyak teredukasi dan mulai berani bersuara untuk melapor baik secara langsung, melalui media sosial maupun hotline yang kita buat,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Kekerasan Seksual, Pemkot Mataram bakal Kumpulkan Pengasuh Ponpes
Masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lotim dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari penggunaan HP, media sosial, pergaulan atau teman sebaya, hingga kurangnya pengawasan dari orang tua.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Judan Putra Baya menyampaikan, kasus kekerasan fisik terhadap anak atau bullying di Lotim masih marak terjadi, terutama di lingkungan sekolah.
Semua sekolah disebut memiliki potensi terjadinya berbagai bentuk kekerasan.
“Kami sering sampaikan kepada pemerintah agar memberikan pendidikan tentang bagaimana pola pengasuhan yang baik. Bagaimana pola penanganan anak yang baik dengan perspektif anak,” katanya.
Baca Juga: Pesantren Butuh Perhatian Pemda, Pergub Kekerasan Seksual Ponpes Diniliai Insinuatif dan Stereotip
Persoalan anak di masing-masing sekolah disebut beragam. Ada anak yang agak susah diatur.
Ada anak yang memang gampang diatur. Namun, rata-rata anak yang melakukan kekerasan itu adalah anak yang sedang mengalami masalah dalam keluarganya.
Karena itu, dia berharap ketika ada anak yang terindikasi akan melakukan perilaku menyimpang di sekolah, anak itu tidak langsung dihakimi sebagai anak nakal, bahkan sampai dihukum.
“Yang harus dilakukan pihak sekolah adalah melakukan penjangkauan kepada keluarga tersebut,” tandasnya. (par/r7)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post