Kades dan Bendahara Kotaraja Ditahan Jaksa

Supardi • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:45 WIB
TERSANGKA KORUPSI: Kades dan Bendahara Desa Kotaraja saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Selong setelah selesai diperiksa Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
TERSANGKA KORUPSI: Kades dan Bendahara Desa Kotaraja saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Selong setelah selesai diperiksa Kejaksaan Negeri Lombok Timur.  

 

LombokPost-Kepala Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lalu Supiandi dan bendahara desa Masran akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim), Senin (26/10), setelah sempat tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan desa tahun anggaran 2024–2025.

“Hari ini sekitar pukul 16.45 Wita, kami tim penyidik Kejari Lotim melakukan penahanan kepada dua orang tersangka, yaitu atas nama Lalu Supiandi selaku Kepala Desa Kota Raja, dan juga Bendaharanya Masran,” terang Plh Kasi Intel Kejari Lotim Moch Taufiq Ismail, Senin (26/10).

Taufiq menyampaikan, penahanan ini dilakukan setelah Kejari Lotim melayangkan surat pemanggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, Jumat (23/10), kedua tersangka tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Kades Kotaraja Jadi Tersangka Korupsi, Uangnya Dipakai Judol

Kuasa hukum kedua tersangka memberikan surat keterangan dan permohonan penundaan karena kedua tersangka membutuhkan pemulihan di rumah sakit, didukung surat keterangan sakit dari dokter.

“Alhamdulillahnya tadi sekitar jam 10.00 Wita, kedua tersangka hadir secara kooperatif untuk memenuhi pemanggilan kami yang kedua, dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Selama 20 hari ke depan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan menyempurnakan berkas perkara. Setelah itu, perkara dilanjutkan ke proses berikutnya hingga penuntutan.

Baca Juga: Usulan Perubahan Definisi Korupsi Harus Dikaji Hati-hati, Yusril: Usulan DEN Masih Wacana

“Penahanan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, mulai 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026,” ujarnya.

Taufiq menegaskan, penahanan ini berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024–2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,596 miliar.

Sebelumnya, Kajari Lotim I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Lotim menemukan adanya perencanaan dan penganggaran fiktif, yakni ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga: KPK Petakan Tiga Area Rawan Korupsi di Pemkab Lombok Barat

“Kemudian puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan, meskipun dananya telah dicairkan,” jelasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Kejari Lotim Korupsi Dana Desa Kotaraja judol