Pemanggilan itu dilakukan sebagai langkah klarifikasi atas data yang sudah dikantongi penyelidik. ”Panggilan itu hanya bersifat klarifikasi,” kata dia.
Dari surat undangan yang diterima koran ini, sejumlah saksi diklarifikasi. Di antaranya Sekdes Sesait tahun 2019 atas nama Dedi Supriyadi; mantan Kades Sesait Aerman; mantan Kasi Kesra Sesait Abdurrahman; dan bendahara Desa Sesait tahun 2019 Mustafa Kamal.
Namun, Yusuf tidak mengetahui persis jumlah saksi yang diklarifikasi. Yang pasti dia sudah menerima laporan dari bidang pidsus ada klarifikasi terkait penyelidikan dana desa itu. ”Tadi saya pergi tinggalkan kantor untuk rapat. Laporannya, ada yang diperiksa untuk klarifikasi,” jelasnya.
Dia menerangkan, pada tahap klarifikasi ini bagian dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Tahapan yang dilalui masih panjang. ”Setelah ini selesai, nanti akan diekspose. Diputuskan apakah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi atau tidak,” terangnya.
Diusutnya kasus tersebut berawal dari temuan Inspektorat KLU. Dana desa yang digunakan itu tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Temuan itu diperkuat saat serah terima jabatan pergantian kepala desa sebelumnya dengan kepala desa yang baru, tidak LPJ yang diserahkan. Berkas pelaksanaan pembangunan desa tahun 2019 juga tidak tercantum dalam sistem keuangan desa (Siskeudes). Tidak diserahkannya LPJ tersebut membuat dana desa Sesait tahun 2020 tak bisa dicairkan.
Diketahui, tahun 2019 Desa Sesait mengelola dana desa Rp 2,45 miliar ditambah ADD Rp 1,43 miliar. Juga suntikan dana dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) sejumlah Rp 235,15 juta.
Dari anggaran itu desa memprogramkan mengerjakan sejumlah proyek. Seperti, pembukaan jalan baru, pembenahan Polindes, dan pengerjaan widen peresean. (arl/r2) Editor : Administrator