Melihat hal ini, anggota DPRD Lombok Utara Fraksi Gerindra Hakamah menyarankan pemda mulai melirik retribusi pasar hewan. Sektor ini dinilai memiliki potensi.
”Untuk peningkatan PAD, Pemda perlu segera menyusun (regulasi, Red),” ujar dia, kemarin (4/5R
Menurut Hakamah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sebagai leading sektor tidak boleh diam saja. Mereka harus kreatif dalam mengelola pasar hewan Tanjung. Sehingga pasar tersebut bisa menjadi pasar yang melibatkan peternak dari hulu sampai ke hilir.
”Harus lebih terkonsep lagi,” sambung dia.
Wakil Ketua Komisi II ini mengatakan, pasar hewan Tanjung harus dikembangkan dengan pariwisata inklusif. Tentunya dengan melibatkan pelaku usaha dari hulu sampai hilir, komunitas hobi ternak, ternak besar sampai kelompok usaha wisata. Tujuannya agar dapat menciptakan pasar hewan yang menarik bagi pengunjung.
”Jadi tak hanya peternak Lombok Utara tapi bisa saja dari Lombok Barat, Lombok Timur dan daerah lainnya datang ke pasar hewan nantinya,” jelas dia.
Pasar hewan Tanjung tersebut nantinya tidak hanya melulu berisi sapi dan kambing. Namun juga terintegrasi dengan pasar ayam, pasar burung hingga pasar rumput. Semua itu diolah dengan baik sehingga menjadikan pasar hewan Tanjung lebih baik.
”Bapenda, kabag Hukum dan DKPP harus segera memikirkan usulan kami,” tegas dia.
Berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, penarikan retribusi terkait pelayanan pasar hewan diperbolehkan. Beberapa retribusi yang bisa ditarik nantinya berupa pelayanan parkir hewan, penimbangan hewan, surat jual beli hewan, dan pemeriksaan kebuntingan. Tak hanya regulasi, penataan managemen pengelolaan dan lainnya juga penting untuk dilakukan.
”Selain perda atau perbup, fasilitas pasar hewan juga harus dilengkapi,” tandas dia. (fer/r9) Editor : Administrator